Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. (tangkap layar)
  • Anggota Komisi III DPR RI mengkritik kinerja Kajari Karo terkait penanganan kasus hukum videografer Amsal Christy Sitepu di Jakarta.
  • Kajari Karo dianggap melakukan kesalahan penyusunan dakwaan lemah dan penentuan kerugian negara tanpa audit resmi pihak BPK.
  • DPR mendesak Kajati Sumatera Utara memberikan sanksi tegas hingga evaluasi jabatan terhadap Kajari Karo atas kekeliruan administratif fatal.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Wayan menilai Kajari Karo telah melakukan dua kesalahan besar yang mencoreng profesionalisme institusi Kejaksaan.

Kesalahan pertama yang disorot Wayan adalah lemahnya penyusunan dakwaan oleh jaksa di bawah kepemimpinan Kajari Karo, sehingga berujung pada vonis bebas bagi Amsal Sitepu.

Ia juga mengkritik penentuan kerugian negara yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertama, Kajari salah membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sangat lemah. Akibatnya apa? Bebas. Cuma saya menguji keberanian Ibu Kajari masih membela diri dengan mengatakan unsur-unsur tertentu dari perbuatan pidana Saudara Sitepu itu terpenuhi,” tegas Wayan Sudirta di hadapan Kajari Karo dan Kajati Sumatera Utara.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan literatur dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), audit kerugian negara merupakan wewenang mutlak BPK.

“Kelak, kerugian negara harus dipastikan, itu harus ditangani oleh BPK. Hanya itu. Dan ini sudah viral sekarang di medsos, bahwa kerugian negara harus BPK," kata dia.

"Saya membaca malam-malam jam 2 menjelang pagi, jam 2 pagi, mencari kerugian negara yang ada pada Sitepu. Ada enggak? Pertanyaannya, ada enggak audit BPK tentang kesalahan Sitepu yang merugikan negara? Belum lagi unsur melawan hukum,” lanjutnya.

Kesalahan kedua yang dinilai sangat fatal bagi seorang pejabat hukum setingkat Kajari adalah ketidakmampuan membedakan antara penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan dalam administrasi persidangan.

“Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?," katanya.

Wayan menekankan bahwa kekeliruan istilah ini bukan masalah sepele karena menyangkut hak kemerdekaan seseorang.

“Jangan ini dianggap sepele, karena pengalihan dan penangguhan itu dua hal yang berbeda, konsekuensinya berbeda. Pengalihan masih tetap penahanan, penangguhan tidak ada penahanan lagi,” jelasnya.

Melihat rentetan kesalahan tersebut, Wayan Sudirta pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya.

Ia menilai posisi Kajari Karo saat ini sudah tidak layak lagi dipertahankan jika tidak ada evaluasi atau sanksi atas kesalahan tersebut.

“Jika kesalahan-kesalahan ini tidak ada sanksi dan penghargaan pada prestasi, besok bagaimana Bapak akan mengurus anak buah yang namanya Kajari kalau kalau salah dibiarkan saja? Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:42 WIB

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:57 WIB

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:35 WIB

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:59 WIB

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:47 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:22 WIB