Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. (tangkap layar)
  • Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan administratif dalam surat penahanan Amsal Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR.
  • Komisi III DPR RI memberikan teguran keras atas ketidaktelitian penggunaan istilah hukum fatal pada surat resmi kejaksaan tersebut.
  • Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan pelanggaran kontrak kerja akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan pengadilan.

Ia memilih untuk mengakui kelemahan koordinasi dan ketidaktelitian dalam penyusunan surat pemberitahuan tersebut di depan para anggota dewan.

"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke secara berulang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekeliruan yang terjadi.

Selain persoalan administrasi surat, Danke juga memaparkan rincian kasus yang sempat menjerat Amsal Sitepu hingga sampai ke meja hijau.

Dalam penjelasannya, Amsal diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyewaan peralatan yang berdurasi 30 hari.

Selain itu, terdapat unsur jasa editing, cutting, serta dubbing yang oleh pihak kejaksaan dihitung sebagai kerugian negara dalam konstruksi perkara tersebut.

Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut pada akhirnya tidak terbukti di persidangan sehingga Amsal divonis bebas.

Danke juga membeberkan data mengenai masa penahanan yang dijalani oleh Amsal. Berdasarkan catatan kejaksaan, Amsal menjalani masa tahanan mulai tanggal 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

Dasar hukum yang digunakan saat itu adalah Pasal 21 KUHAP lama. Alasan subjektif penyidik dan jaksa melakukan penahanan terhadap Amsal adalah adanya kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat itu.

Persoalan lain yang disorot oleh Habiburokhman adalah mengenai prosedur pengeluaran tahanan yang dinilai berbelit-belit.

Habiburokhman berpendapat bahwa seharusnya Amsal berhak langsung menghirup udara bebas sesaat setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Namun, dalam praktiknya, terdapat jeda waktu yang cukup lama bagi Amsal untuk bisa keluar dari rumah tahanan.

Menjawab hal tersebut, Danke menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh kendala teknis operasional.

Petugas jaksa dari Kejari Karo harus melakukan perjalanan darat dari Kabupaten Karo menuju Kota Medan untuk mengurus administrasi pengeluaran tahanan.

Perjalanan tersebut memakan waktu kurang lebih dua jam, sehingga Amsal harus menunggu proses birokrasi dan perjalanan fisik petugas sebelum benar-benar bisa meninggalkan sel tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Terkini

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB