- Jusuf Kalla berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada 6 April 2026 terkait tuduhan pencemaran nama baik.
- Rismon menuduh Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo sebesar Rp5 miliar untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
- Jusuf Kalla membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Rismon Sianipar.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu menegaskan laporan terhadap Rismon pada Senin besok akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri atau Direktorat Siber Polda Metro Jaya
"Untuk apa namanya, membuat laporan polisi. Nanti kami konsultasi dulu biasanya atas pernyataan telak yang telah mencoreng mencemarkan nama baik Pak JK," kata Abdul Haji.
Abdul Haji menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengurus hal-hal remeh temeh. Tetapi mengenai tuduhan dari Rismon, JK perlu mengambil langkah sebab sudah menjadi atensi publik.
"Sebenarnya diskusi kami tadi dengan Pak JK, Pak JK sangat tidak mengurusi hal remeh-temeh seperti ini. Cuma karena ini sudah masalah ini menjadi atensi publik karena berkaitan dengan teman-teman sudah tahu mempersoalkan ijazah Pak Jokowi," kata Abdul Haji," kata Abdul Haji.
"Lalu tuduhan Rismon bahwa Pak JK mendanai gerakan yang dilakukan oleh Suryo dan kawan-kawan karena itu juga langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan karena ini soal nama baik, dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," tandasnya.