- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemerintah menertibkan peredaran air keras yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan berat.
- Pendesakan ini muncul setelah maraknya kasus penyiraman air keras terhadap warga dan aktivis di berbagai wilayah Indonesia.
- Pemerintah diminta menegakkan regulasi distribusi bahan berbahaya secara konsisten, baik pada pasar fisik maupun platform belanja daring.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan peredaran air keras di pasaran.
Hal ini dipicu oleh maraknya penyalahgunaan cairan kimia korosif tersebut sebagai alat kejahatan yang mengancam keselamatan publik.
Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menilai, kemudahan akses mendapatkan air keras telah bergeser menjadi ancaman nyata yang bisa berujung pada tindakan kriminalitas berat.
“Penggunaan air keras sebagai alat teror sangat meresahkan. Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan. Karena itu, kami meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan penjualan air keras,” ujar Gus Abduh di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kegelisahan ini bukan tanpa alasan. Rentetan kasus penyiraman air keras terjadi dalam kurun waktu singkat.
Salah satu korbannya adalah Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diserang di Jakarta Pusat pada Maret 2026 hingga menderita luka bakar 24 persen.
Selain itu, serangan serupa juga menimpa aktivis lingkungan Muhammad Rosidi di Bangka Selatan, serta seorang warga bernama Tri Wibowo di Bekasi.
Gus Abduh menyoroti bahwa bahan kimia berbahaya seperti asam sulfat hingga asam klorida saat ini masih sangat mudah diperoleh dengan harga murah di toko-toko material. Menurutnya, lemahnya kontrol menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
“Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.
Politisi PKB ini mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022.
![Sejumlah aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis (2/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/02/36394-aksi-kamisan-ke-902-aksi-solidaritas-untuk-andrie-yunus.jpg)
Regulasi tersebut mengatur bahwa pendistribusian bahan berbahaya wajib memiliki izin usaha khusus. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” katanya.
Tak hanya di pasar fisik, Gus Abduh juga menyoroti celah distribusi di dunia maya. Ia meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap perdagangan cairan kimia berbahaya yang marak di platform belanja daring (online).
“Pemerintah harus memastikan pengawasan juga berlaku di platform online. Perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring, sehingga tidak ada celah distribusi tanpa kontrol,” pungkasnya.