Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

Bangun Santoso

Senin, 06 April 2026 | 18:39 WIB
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
Tim kuasa hukum Kerry Adrianto Riza terkait kasus Pertamina. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Terdakwa perkara korupsi PT Pertamina melaporkan empat hakim ke KY dan Bawas MA di Jakarta, Senin (6/4/2026).
  • Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, serta ketidakadilan selama proses persidangan berlangsung.
  • Pelanggaran meliputi pemaksaan jadwal sidang, pembatasan hak pembelaan, hingga kesalahan penulisan amar putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza melaporkan empat dari lima anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Keempat hakim yang dilaporkan ke KY dan Bawas MA itu, yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota).

Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA.

Tak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.

"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi ya. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Didi mengatakan, pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina. Bahkan, Didi menyebut keempat hakim telah mendzhalimi kliennya.

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan.

Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak.

baca juga

"Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," katanya.

Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan.

Hakim juga disebut membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam.

"Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY," katanya.

Didi menekankan, Majelis Hakim seharusnya memutus suatu perkaes berdasarkan fakta persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Anggap Masih Murah Dibanding Negara Tetangga

Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Anggap Masih Murah Dibanding Negara Tetangga

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:05 WIB

Rachel Vennya Diduga Terlibat Baku Hantam dengan Okin hingga Matanya Lebam

Rachel Vennya Diduga Terlibat Baku Hantam dengan Okin hingga Matanya Lebam

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 13:41 WIB

Okin Jual Rumah Anak Demi Akhiri Konflik dengan Rachel Vennya, Akui Sempat Lalai Kasih Nafkah

Okin Jual Rumah Anak Demi Akhiri Konflik dengan Rachel Vennya, Akui Sempat Lalai Kasih Nafkah

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 12:31 WIB

Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok

Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:54 WIB

Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya

Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 20:30 WIB

Satria Muda Kalah dari RANS Simba, Djordje Jovicic Ungkap Penyebabnya

Satria Muda Kalah dari RANS Simba, Djordje Jovicic Ungkap Penyebabnya

Sport | Minggu, 05 April 2026 | 17:01 WIB

Sengketa Harta Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Memanas, dari Rumah Anak hingga BPKB Alphard

Sengketa Harta Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Memanas, dari Rumah Anak hingga BPKB Alphard

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Danantara Ambil Opsi Penjualan Aset untuk Sehatkan WIKA

Danantara Ambil Opsi Penjualan Aset untuk Sehatkan WIKA

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Dorong Ekosistem Emas, Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Dorong Ekosistem Emas, Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Tren Personal Branding oleh Gen Z: Sesulit Itukah Menjadi Diri Sendiri?

Tren Personal Branding oleh Gen Z: Sesulit Itukah Menjadi Diri Sendiri?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Mau Beli Rumah dan Mobil Sekaligus? Cek Penawaran BRI Consumer Expo 2026

Mau Beli Rumah dan Mobil Sekaligus? Cek Penawaran BRI Consumer Expo 2026

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:48 WIB

LPG Terus Dipasok untuk Percepat Pemulihan Gempa NTT

LPG Terus Dipasok untuk Percepat Pemulihan Gempa NTT

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:47 WIB

OPM Eksekusi Agen BIN di Yahukimo: Korban Sudah Lama Jadi Target Operasi Rahasia!

OPM Eksekusi Agen BIN di Yahukimo: Korban Sudah Lama Jadi Target Operasi Rahasia!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Kalimantan Disebut Setengah Neraka, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional Karhutla

Kalimantan Disebut Setengah Neraka, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional Karhutla

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Harga Bisa Mentok Rp1, Investor Diminta Jangan Buru-buru Serok Saham

Harga Bisa Mentok Rp1, Investor Diminta Jangan Buru-buru Serok Saham

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Unsoed Buka Suara Soal OTT KPK, Pastikan Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan di Rektorat

Unsoed Buka Suara Soal OTT KPK, Pastikan Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan di Rektorat

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:35 WIB

BI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital, Andalkan e-Farming hingga QRIS

BI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital, Andalkan e-Farming hingga QRIS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×