- KPK berencana memanggil Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, guna mengonfirmasi hasil temuan penggeledahan di kediamannya.
- Penyidik menyita dokumen dan uang tunai dari rumah Ono terkait penyidikan kasus suap proyek Pemkab Bekasi.
- Kasus suap senilai Rp14,2 miliar ini menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, ayahnya, dan pihak swasta Sarjan.
Dengan demikian, total dana ‘ijon’ yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi yang dilakukan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.