- Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menolak penghapusan nomenklatur lembaga dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika baru.
- Penghapusan identitas BNN berisiko menghilangkan kewenangan penegakan hukum pro-justitia dan melemahkan posisi kelembagaan BNN secara signifikan.
- BNN meminta DPR RI mempertahankan penyebutan lembaga dalam undang-undang agar mandat penyidikan memiliki payung hukum yang kuat.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang baru.
Pasalnya, draf regulasi tersebut secara eksplisit menghapuskan nomenklatur atau penyebutan nama lembaga "BNN RI".
Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, penghapusan identitas BNN dalam undang-undang tersebut menciptakan ambiguitas yang berisiko melemahkan posisi BNN secara kelembagaan.
"Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan," ujar Suyudi dalam rapat.
Ia menjelaskan, jika identitas BNN direduksi atau dihapuskan dalam undang-undang, maka kewenangan besar yang selama ini dimiliki BNN dalam memberantas narkoba terancam hilang. Ia khawatir BNN tidak lagi memiliki taji untuk melakukan tindakan pro-justitia secara mandiri.
"Justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik pada BNN RI untuk melakukan penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan dampak domino dari kebijakan ini. Ambiguitas tersebut dinilai akan melemahkan personel Polri yang diperbantukan di BNN, serta menutup akses koordinasi langsung antara BNN dengan pihak Penuntut Umum.
Terkait transisi hukum nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), Suyudi meminta dukungan DPR agar eksistensi BNN tetap dikukuhkan dalam teks undang-undang.
"Kami BNN RI memohon dan mengajukan rekomendasi kepada Bapak, Ibu Anggota Dewan yang terhormat, agar nomenklatur atau penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada atau tetap tercantum di dalam substansi RUU tersebut," tegasnya.
Pencantuman kembali nama BNN dianggap krusial agar mandat penyidikan, baik yang dilakukan oleh anggota Polri di BNN maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.
Meski menuntut kepastian kewenangan, Komjen Suyudi memastikan bahwa BNN akan tetap bersinergi dengan Polri dalam koridor aturan yang berlaku.
"Tentunya dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," tutupnya.