Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 07:00 WIB
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon [Suara.com/Lilis]
  • PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 21 April 2026.
  • Gugatan diajukan karena pernyataan Fadli Zon mengenai kerusuhan Mei 1998 dianggap penyangkalan sejarah dan tindakan melawan hukum.
  • Penggugat meminta pengadilan menyatakan pernyataan tersebut melampaui kewenangan menteri serta menuntut Fadli Zon menarik kembali ucapannya.

Suara.com - Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa perkosaan massal Mei 1998 akan memasuki babak akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara ini pada 21 April 2026.

Perkara ini menyoroti pernyataan Fadli Zon yang dinilai sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta sejarah pelanggaran HAM berat, khususnya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.

Kuasa hukum koalisi dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan gugatan ini dimungkinkan secara hukum karena pernyataan pejabat publik dapat dikategorikan sebagai tindakan administrasi negara.

“Sejak tahun 2014 ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang itu mengatur bahwa tindakan pemerintah termasuk pernyataan itu merupakan tindakan administrasi yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Daniel dalam konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selama persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan, pihak penggugat mengaku telah mengajukan puluhan alat bukti dan menghadirkan sejumlah ahli lintas bidang.

“Putusannya tanggal 21 April ya. Dalam persidangan ini, teman-teman kita sudah mengajukan banyak sekali bukti. Kita mengajukan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, kita memeriksa 4 orang ahli di antaranya itu ahli Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kita minta itu, menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dan yang kedua meminta tergugat atau Fadli Zon untuk menarik pernyataannya kembali,” kata Daniel.

Ia juga menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan seorang menteri.

“Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan apakah ini benar atau tidak,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB

Terkini

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:32 WIB

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB