- Komisi III DPR RI akan mengkaji usulan BNN mengenai pelarangan vape akibat temuan cairan yang terkontaminasi narkotika.
- Kajian tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
- DPR RI berupaya menyeimbangkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha sektor vape.
Suara.com - Komisi III DPR RI memastikan akan mengkaji secara mendalam usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan cairan (liquid) vape yang terkontaminasi narkotika hingga obat bius.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan bahwa temuan BNN yang didasarkan pada uji laboratorium tersebut merupakan informasi krusial.
Hal ini menjadi catatan penting mengingat Komisi III tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai, modus peredaran narkoba melalui vape adalah ancaman nyata yang harus diwaspadai. Sifatnya yang sulit dideteksi secara kasat mata berpotensi besar menyasar kelompok usia produktif.
“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Meskipun mendukung pemberantasan narkoba, Abdullah mengingatkan agar pemerintah dan legislatif tidak gegabah dalam mengambil keputusan pelarangan total.
Menurutnya, ada aspek lain yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah ekosistem ekonomi yang sudah terbentuk di sektor ini.
“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya harus bersifat komprehensif dan didasarkan pada data yang kuat agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.
“Semua harus diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, usulan pelarangan vape ini muncul di tengah pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR RI sendiri telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini mencakup 64 rancangan undang-undang.