- Roy Suryo mendukung langkah Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait tuduhan pendanaan kasus ijazah palsu.
- Pakar telematika menekankan penentuan keaslian video berbasis teknologi AI merupakan kewenangan penyidik kepolisian melalui proses forensik resmi.
- Kuasa hukum menegaskan tidak ada aliran dana dari Jusuf Kalla untuk mendukung gerakan pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu.
Dukungan ini diberikan sebagai bentuk solidaritas hukum terhadap langkah JK yang merasa dirugikan oleh pernyataan Rismon Sianipar.
"Kami mendukung penuh apa yang disampaikan dan dilakukan oleh pak JK," ungkapnya.
Ahmad Khozinudin memberikan penegasan bahwa kliennya, Roy Suryo, tidak memiliki hubungan apa pun dengan Jusuf Kalla, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam konteks perkara ini.
Penegasan ini mencakup ketiadaan hubungan dalam bentuk pendanaan atau sokongan finansial untuk menggerakkan isu ijazah tersebut.
"Kasarnya saya ingin tegaskan bahwa kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini baik dari pak jk atau lugak lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami. Tidak," jelasnya.
"Kenapa? Karena kami datang mendampingi pak Roy, bersama pak Roy pernah dampingi Rismon itu karena dorongan panggilan hati untuk menyelamatkan negara kita," imbuh Roy.
Ahmad Khozinudin menilai bahwa polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi sebaiknya segera diungkap secara transparan dan terang-benderang di hadapan publik.
Menurutnya, solusi tercepat untuk mengakhiri kegaduhan ini adalah dengan menunjukkan ijazah asli ke hadapan masyarakat luas.
Jika hal tersebut dilakukan, maka perkara akan dianggap selesai, namun jika tidak, ia mendorong agar proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Karena kalau memang asli ya biar cepat selesai, kalau palsu cepat diproses kembali apa yang sudah diajukan dumas di Mabes Polri dibuka kembali menjadi pro-justitia sehingga dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan jabatan publik yakni presiden 2 periode sekaligus," katanya.
Ahmad Khozinudin juga menambahkan bahwa dalam menentukan apakah video tersebut merupakan hasil AI atau bukan, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dengan melibatkan keterangan dari ahli yang kompeten.
Ia mendorong agar kepolisian tidak hanya berhenti pada sosok Rismon Sianipar, tetapi juga memproses hukum pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembuatan atau pemrosesan video tersebut.
"Nanti penyidik akan minta keterangan ahli, keterangan ahli itulah yang akan memberikan kesimpulan apakah AI atau tidak. Terlepas itu AI tetap ada aktornya. Sehingga kami mendorong penyidik tidak hanya memproses Rismon. Tapi juga orang orang yang memproses video tersebut sesuai dengan KUHP," pungkasnya.