Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

Bangun Santoso

Kamis, 09 April 2026 | 16:43 WIB
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
Mantan Dirut Indofarma, Arief Pramuhanto. (YouTube/Indofarma Channel)
baca 10 detik
  • Koalisi #BebaskanArief menuntut keadilan bagi mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, atas dugaan kriminalisasi hukum kasus korupsi.
  • Pakar hukum menilai tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, serta kewenangan operasional dalam tindakan Arief selama pandemi.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Arief menjadi 13 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti besar.

Suara.com - Koalisi #BebaskanArief secara terbuka menyuarakan bahwa kebebasan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, merupakan sebuah keniscayaan hukum.

Gerakan ini menilai bahwa Arief merupakan korban dari praktik kriminalisasi dalam penegakan hukum yang mengabaikan fakta-fakta substansial di persidangan.

Penegasan ini muncul seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus yang menjerat eks petinggi BUMN farmasi tersebut.

Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau, tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari tindakan yang dilakukan Arief.

Selain itu, poin krusial yang ditekankan adalah tidak adanya aliran dana yang diterima oleh Arief Pramuhanto secara pribadi. Hal inilah yang dianggap menjadi landasan kuat mengapa Arief seharusnya dibebaskan demi hukum.

“Laporan ke DPR kemarin itu rasanya langkah tepat di saat penegakan hukum sudah banyak terjadi ketidakadilan,” kata Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Syarif juga menyoroti langkah politik hukum yang pernah diambil oleh Komisi III DPR RI dalam mendorong keadilan pada kasus-kasus sebelumnya, seperti perkara Amsal Sitepu.

Menurut pandangannya, pendekatan serupa sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara yang menimpa Arief Pramuhanto guna memastikan keadilan tetap tegak.

“Saya kira kebebasan Pak Arief Pramuhanto adalah keniscayaan. Pak Arief tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Tidak ada aliran dana yang diterima. Impor masker dan alat kesehatan merupakan penugasan negara dalam situasi darurat pandemi Covid-19,” ujarnya.

baca juga

Klaim mengenai tidak adanya unsur pidana ini juga diperkuat oleh pandangan akademisi dan pakar hukum. Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, memberikan catatan kritis terhadap perkara ini.

Ia menyebutkan bahwa elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi, yakni mens rea, justru tidak ditemukan dalam tindakan Arief.

“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Ketiga, tidak terbukti ada aliran dana kepada yang bersangkutan untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan,” ujar Mudzakkir.

Selain masalah niat jahat, Mudzakkir menyoroti adanya kejanggalan serius dalam penerapan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Terdapat kontradiksi yang dinilai sangat tajam ketika seorang terdakwa dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis, sementara di sisi lain tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa tersebut.

“Logika hukumnya sederhana, uang pengganti setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban membayar ratusan miliar rupiah menjadi anomali hukum yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 16:45 WIB

Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026

Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 17:46 WIB

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

Bisnis | Kamis, 13 November 2025 | 17:34 WIB

Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!

Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!

Bisnis | Senin, 10 November 2025 | 15:21 WIB

Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:21 WIB

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:08 WIB

Terkini

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 13:39 WIB

Harga Bitcoin cs Melonjak, Indeks CFX10 Naik Tipis 0,18%,

Harga Bitcoin cs Melonjak, Indeks CFX10 Naik Tipis 0,18%,

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 13:39 WIB

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:38 WIB

Harga Motor Suzuki September 2026 Terbaru: Dari Skutik Praktis hingga Motor Sport Petualang

Harga Motor Suzuki September 2026 Terbaru: Dari Skutik Praktis hingga Motor Sport Petualang

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 13:36 WIB

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Bali | Rabu, 09 September 2026 | 13:34 WIB

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Bogor | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:30 WIB

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Malang | Rabu, 09 September 2026 | 13:26 WIB

×