- Kejaksaan Agung bersama BPKP sedang menghitung kerugian negara akibat korupsi pengadaan minyak di Petral periode 2008 hingga 2015.
- Tujuh tersangka diduga mengondisikan tender dan membocorkan harga demi keuntungan pribadi yang merugikan PT Pertamina secara finansial.
- Praktik kecurangan tersebut menyebabkan harga pengadaan BBM menjadi lebih mahal karena proses tender yang tidak berjalan kompetitif.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Proses audit tersebut dilakukan penyidik dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa perhitungan kerugian negara merupakan prioritas penyidikan saat ini guna menentukan besaran beban yang harus ditanggung PT Pertamina.
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Syarief menjelaskan bahwa dalam perkara ini, PT Pertamina dirugikan karena harus membayar biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang jauh lebih tinggi dari harga seharusnya. Pihaknya berjanji akan segera mengumumkan hasil audit tersebut setelah proses koordinasi dengan BPKP rampung.
"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," jelasnya.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula ketika oknum pejabat Petral diduga membocorkan informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka Mohammad Riza Chalid untuk memengaruhi proses tender pengadaan, produk kilang, hingga pengangkutan.
"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," kata Syarief.
Komunikasi tersebut dilakukan dengan sejumlah tersangka lain, yakni BBG, MLY, dan TFK, yang berujung pada pengkondisian tender dan pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Praktik ini menyebabkan proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan menciptakan rantai pasokan yang lebih panjang, sehingga memicu kemahalan harga. Terutama pada produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.
Hingga kekinian, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu: BBG (Mantan Managing Director PES), AGS (Head of Trading PES 2012-2014), MLY (Senior Trader PES 2009-2015), NRD (Crude Trading Manager PES), TFK (Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Mohammad Riza Chalid (Beneficiary Ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources), dan IRW (Direktur di perusahaan milik Riza Chalid).
Kejagung memastikan penyidikan terus berjalan untuk membongkar secara tuntas aliran dana dan kerugian negara dalam skandal pengadaan minyak tersebut.