- Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Kongres Nasional VI pada 9 April 2026 untuk merumuskan strategi penguatan peran perempuan di berbagai sektor.
- KPI mendorong perempuan berperan aktif sebagai aktor pengawasan kebijakan publik, termasuk dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis pemerintah.
- Perempuan dinilai memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan korupsi melalui edukasi di lingkungan keluarga serta berbagai komunitas sosial masyarakat.
Suara.com - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mendorong agar perempuan tidak hanya dilibatkan sebagai partisipan, tetapi juga menjadi aktor pengawasan dalam proses kebijakan publik. Hal ini disampaikan dalam rangkaian Kongres Nasional VI KPI melalui sesi doorstop bersama awak media pada Kamis (9/4/2026).
Presidium Nasional KPI dari kelompok kepentingan ibu rumah tangga sekaligus Steering Committee (SC), Rosniyati Azis, menegaskan bahwa kongres kali ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat posisi perempuan di berbagai sektor.
“Kami berharap bahwa pelaksanaan Kongres Koalisi Perempuan Indonesia ini nanti bisa menghasilkan rekomendasi untuk menjadi kebijakan lembaga yang lebih strategis untuk memperkuat posisi perempuan dalam berbagai sektor, termasuk juga bagaimana memaknai makna keadilan yang demokratis,” ujar Rosniyati.
Ia juga menambahkan bahwa kongres ini diharapkan dapat melahirkan kepengurusan baru yang mampu membawa organisasi semakin relevan dan berdampak luas.
“Mudah-mudahan Kongres Koalisi Perempuan Indonesia yang keenam ini dapat menghasilkan pengurus yang bisa membawa Koalisi Perempuan menjadi organisasi yang lebih bermakna dan bisa membawa perubahan, khususnya bagi kehidupan perempuan di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Dalam konteks program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rosniyati menekankan pentingnya keterlibatan perempuan sebagai agen sosial yang mampu memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Perempuan hadir bukan hanya persoalan partisipasi semata, tetapi bagaimana bisa mengontrol proses-proses yang menjadi kebijakan atau program presiden saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, perempuan tidak hanya sekadar hadir secara fisik, tetapi juga harus berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembangunan.
Sementara itu, Presidium Nasional KPI dari kelompok kepentingan profesional, Ema Husain, menyoroti pentingnya pendekatan preventif dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPI melihat perempuan memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan melalui peran sosial di lingkungan keluarga dan komunitas.
“KPI itu sering mainnya itu dalam ranah potensi preventifnya. Karena kita ini berbasis perempuan, jadi ternyata perempuan punya ruang-ruang untuk menyampaikan pencegahan korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perempuan memiliki akses pada berbagai ruang sosial seperti PKK dan majelis taklim yang dapat dimanfaatkan untuk edukasi antikorupsi.
“Pertama dia ibu, ya kedua dia punya grup-grup tersendiri, ada Ibu PKK, ada majelis taklim. Jadi KPI menganggap bahwa ini adalah peran-peran potensial yang dia lakukan untuk melakukan pencegahan,” jelas Ema.
Terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan perempuan, Ema menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan tanpa melihat gender, meskipun ia mengakui adanya dinamika dalam putusan hukum.
“Korupsi itu tidak melihat besar kecilnya. Pada saat Anda korupsi dan itu berdampak persoalan hukum, maka itu ada proses hukum yang menangani,” tegasnya.
Ema juga mengingatkan bahwa korupsi memiliki dampak luas yang beririsan dengan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan sosial.