- Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menanggapi ajakan Wapres Gibran untuk berkantor bersama di IKN pada Jumat, 10 April 2026.
- Deddy menekankan DPR belum bisa berkantor di IKN karena ketiadaan infrastruktur legislatif serta ketergantungan kehadiran mitra kerja eksekutif.
- Deddy menyarankan pemerintah segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia di IKN agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia akibat pemborosan.
Menurut Gibran, langkah ini penting seiring penetapan IKN sebagai pusat politik nasional pada 2028. Dengan demikian, keberadaan lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif di satu kawasan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.
"Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Deddy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN," kata Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
"Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi," kata Wapres menambahkan.