- Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 10 April 2026.
- Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meminimalisir risiko sengketa agraria terhadap aset-aset keagamaan umat.
- Kolaborasi ini mencakup pendaftaran tanah, sosialisasi legalitas, hingga asistensi penyelesaian masalah pertanahan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Suara.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.
Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berlangsung di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat (10/04/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan serta memastikan optimalisasi pemanfaatannya bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Persoalan legalitas tanah wakaf di wilayah perkotaan seperti Jakarta menjadi isu yang sangat krusial. Mengingat nilai ekonomi tanah yang terus melambung tinggi, aset-aset umat yang tidak memiliki sertifikat resmi sangat rentan terhadap konflik agraria maupun klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk memangkas hambatan administratif dalam proses pendaftaran tanah.
“Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh.
Erry Juliani Pasoreh menekankan bahwa program sertifikasi tanah wakaf kini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda kerja BPN di Jakarta.
Hal ini disebabkan oleh nilai strategis tanah wakaf yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi fondasi bagi berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan penguatan ekonomi keagamaan.
Tanpa adanya sertifikat yang sah, pengembangan fasilitas-fasilitas tersebut seringkali terkendala oleh masalah administrasi pertanahan.
Pihak PWNU DKI Jakarta memberikan respons positif terhadap inisiatif percepatan ini. Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma'arif, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap kekayaan organisasi dan umat.
Dengan adanya sertifikat resmi, potensi sengketa di masa depan dapat diminimalisir secara signifikan, sehingga pengelola wakaf (nazhir) dapat fokus pada pengembangan program-program umat.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang secara terus menerus memberikan perhatian kepada kami dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf milik NU. Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua PWNU DKI Jakarta.
Dalam dokumen Nota Kesepahaman tersebut, ruang lingkup kerja sama yang disepakati tergolong cukup luas dan komprehensif.
Poin-poin utama mencakup proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang seringkali menjadi kendala bagi tanah-tanah wakaf lama yang dokumennya belum lengkap.
Selain itu, kerja sama ini juga mengatur mengenai pemeliharaan data untuk tanah wakaf yang sudah ada, tanah aset badan hukum, hingga tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta secara personal.