- Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf pada 10 April 2026.
- Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meminimalisir risiko sengketa agraria terhadap aset-aset keagamaan umat.
- Kolaborasi ini mencakup pendaftaran tanah, sosialisasi legalitas, hingga asistensi penyelesaian masalah pertanahan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Selain aspek teknis pendaftaran, MoU ini juga menyentuh sisi edukasi dan preventif. Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah.
Banyak pengelola wakaf di tingkat akar rumput yang masih belum memahami prosedur pendaftaran tanah, sehingga asistensi dari pihak BPN menjadi sangat diperlukan.
Kerja sama ini juga mencakup pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan berbagai permasalahan pertanahan yang mungkin muncul.
Dengan adanya jalur koordinasi yang lebih pendek antara PWNU dan BPN, setiap kendala di lapangan diharapkan dapat diselesaikan dengan lebih cepat melalui mediasi maupun solusi hukum yang tepat.
Pengembangan bentuk kerja sama lain yang relevan juga tetap terbuka untuk disepakati di masa mendatang.
Melalui implementasi Nota Kesepahaman ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta menargetkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar dan bersertifikat di seluruh wilayah Jakarta.
Kepastian hukum ini diharapkan menjadi modal utama dalam memperkuat fungsi sosial tanah wakaf, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat di ibu kota.