- KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya dalam operasi tangkap tangan pada 10 April 2026.
- Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta serta sejumlah barang mewah bermerek internasional.
- Gatut diduga memeras 16 OPD melalui modus pemotongan anggaran dan intervensi lelang untuk membiayai gaya hidup mewah.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” papar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.