Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
Ilustrasi skincare mengandung merkuri (Pexels)
  • Bareskrim Polri membongkar pabrik kosmetik ilegal mengandung merkuri di Kabupaten Bogor yang beroperasi sejak dua tahun lalu.
  • Tiga pelaku berinisial RH, MR, dan FA diringkus karena memproduksi serta mengedarkan produk berbahaya melalui platform daring.
  • Para pelaku meraup keuntungan Rp60 juta per bulan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang sangat membahayakan kesehatan di Perumahan Casa Samala Pentas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pabrik rumahan ini kedapatan meracik skincare mengandung merkuri yang diedarkan secara luas melalui platform belanja daring.

Dalam penggerebekan, polisi meringkus tiga orang yang memiliki peran berbeda dalam rantai bisnis ilegal tersbut, mulai dari pemilik hingga kurir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut operasi ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas produksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tengah pemukiman warga.

“Rian Herdiyansyah yang mengaku sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan mengaku sebagai karyawan dan Fajar Andriyani sebagai kurir angkut,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Dua Tahun Beroperasi, Raup Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan "dapur" tempat para pelaku meracik berbagai krim wajah.

Eko menyebut bisnis ilegal ini sudah berjalan selama dua tahun. Meski dijual dengan harga sangat miring, keuntungan yang dikantongi pelaku sangat menggiurkan, yakni mencapai Rp60 juta per bulan.

“Di rumah tersebut, tim menemukan berbagai macam bahan racik kosmetik dan kosmetik siap edar tanpa izin edar BPOM,” ucap Eko.

Untuk menarik minat pembeli, pelaku menjual produknya dalam bentuk paket lengkap dengan harga yang tak masuk akal bagi produk perawatan wajah yang aman.

“Harga jual dalam bentuk paket (1 cream malam, 1 cream siang, sabun wajah dan 1 toner) sebesar Rp35 ribu,” jelasnya.

Dalam sehari, sang pemilik usaha, Rian, mampu menjual sedikitnya 100 paket kosmetik melalui sistem daring atau online.

Ironisnya, bahan-bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ini didapatkan dengan mudah melalui jalur digital.

“Bahan baku didapat dari pembelian secara online melalui marketplace,” tambah Eko.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 122 paket siap kirim, puluhan pot krim siang dan malam, serta berbagai bahan baku mentah.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, kosmetik tersebut positif mengandung merkuri, logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen hingga gangguan organ dalam.

“Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

News | Minggu, 12 April 2026 | 09:26 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB