Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 14 April 2026 | 15:03 WIB
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea)
  • Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 April 2026 menghadirkan ahli auditor BPKP.
  • Penasihat hukum dan Nadiem Makarim menyoroti metode audit BPKP yang mengabaikan harga pasar riil serta variabel pandemi.
  • Nadiem Makarim menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun adalah rekayasa yang tidak berdasar pada realitas ekonomi.

Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/04/2026). Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam jalannya persidangan, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyoroti berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh pihak auditor.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ditemukan bahwa BPKP tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil saat menentukan nilai kerugian negara.

Auditor mengakui di depan majelis hakim bahwa mereka menggunakan metode cost accounting, yakni perhitungan yang didasarkan pada harga produksi ditambah dengan asumsi margin tertentu.

Metode ini dinilai bermasalah karena tidak membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku secara nyata di pasar pada tahun 2020.

Selain itu, pihak BPKP diketahui mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebenarnya memiliki spesifikasi sebanding dengan harga Chromebook di tahun 2020.

Auditor juga tidak memasukkan variabel kondisi pandemi COVID-19 yang secara signifikan mempengaruhi fluktuasi harga pasar global pada periode tersebut. Hal ini menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Nadiem Makarim, saat ditemui di jeda persidangan, memberikan pernyataan tegas mengenai laporan audit tersebut. Ia menyebut bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan kepada dirinya merupakan hasil rekayasa yang tidak berdasar pada realitas ekonomi di lapangan.

"Hari ini mungkin salah satu sidang yang terpenting di dalam seluruh kasus saya. Karena hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar. Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," beber Nadiem.

Nadiem menambahkan argumen bahwa jika dilakukan perbandingan dengan harga pasar yang nyata, proyek pengadaan Chromebook tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara.

Menurutnya, harga beli yang dilakukan pemerintah berada di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi perangkat yang sama, sehingga seharusnya tercatat sebagai penghematan anggaran.

Dodi S. Abdulkadir, selaku penasihat hukum Nadiem, turut menekankan bahwa laporan audit yang disajikan BPKP tidak transparan dan terkesan menutupi data pembanding yang berasal dari distributor resmi. Ia menilai angka-angka yang muncul dalam laporan audit tersebut bersifat fiktif.

“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya.

Lebih lanjut, Dodi merujuk pada kesaksian yang pernah diberikan oleh mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto. Dalam kesaksian sebelumnya, Roni menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur kemahalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya. Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," jelas Dodi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB

Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:03 WIB

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:59 WIB

Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015

Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:41 WIB

Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:10 WIB

Terkini

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB