Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat

Muhammad Yasir

Senin, 30 Maret 2026 | 14:03 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersaksi di Tipikor Jakarta
baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi Chromebook senilai Rp2,18 triliun di PN Jakarta Pusat (30/3/2026).
  • Nadiem mengungkap baru menjalani operasi keempat dan masih memerlukan tindakan medis lanjutan sehingga penahanannya sempat dibantarkan.
  • Dugaan korupsi terjadi pada pengadaan Chromebook 2019–2022, menyebabkan kerugian negara total Rp2,18 triliun akibat perencanaan tidak sesuai.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
(30/3/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu, digelar setelah Nadiem selesai menjalani tindakan operasi keempat.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkap, dirinya baru saja menjalani tindakan medis serius.

"Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal," ungkap Nadiem dikutip dari ANTARA.

Ia bahkan mengaku, masih harus menjalani operasi lanjutan setelah adanya resume medis terbaru. Kondisi tersebut juga membuat status penahanannya sempat dibantarkan selama menjalani perawatan intensif.

Pembantaran penahanan itu dilakukan sejak 14 hingga 29 Maret 2026 saat Nadiem menjalani perawatan dan operasi.

Dalam perkara ini Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

baca juga

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan jaksa turut menyinggung data LHKPN Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:07 WIB

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:59 WIB

Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015

Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:41 WIB

Terkini

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:06 WIB

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

News | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Video | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

Bakom RI Sebut Lamine Yamal Saat Bicara MBG, Publik: Takut Nanti Yamal Keracunan

Bakom RI Sebut Lamine Yamal Saat Bicara MBG, Publik: Takut Nanti Yamal Keracunan

News | Senin, 28 September 2026 | 20:55 WIB

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:43 WIB

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

News | Senin, 28 September 2026 | 20:39 WIB

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 20:37 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 20:26 WIB

×