- GAMKI dan sejumlah organisasi masyarakat melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 terkait dugaan pelecehan agama.
- Pihak Jusuf Kalla menduga laporan tersebut merupakan upaya pembungkaman setelah ia mengkritisi kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo sebelumnya.
- Juru bicara Jusuf Kalla menyarankan penyelesaian masalah melalui jalur dialog yang lebih bermartabat dibandingkan menempuh proses hukum yang berlangsung saat ini.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor STTLP II/2546/IV2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Minggu 12 April, sekitar pukul 20.46 WIB.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat Kristen.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla,” kata Sahat, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Sahat menyebut laporan itu diajukan agar polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ia juga mengatakan pihaknya menyertakan alat bukti berupa video yang beredar di media sosial, sekaligus mencantumkan sejumlah pasal yang dijadikan dasar laporan.
“Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” katanya.