Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 14 April 2026 | 16:21 WIB
Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus
Ilustrasi Universitas Indonesia (Instagram/@univ_indonesia)
baca 10 detik
  • Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan sebagai objek seksual.
  • Sosiolog UGM, AB. Widyanta, menyatakan kasus tersebut mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menanamkan nilai moral serta etika.
  • Praktik pelecehan kolektif ini dianggap sebagai bentuk normalisasi budaya kekerasan seksual yang terinstitusionalisasi dalam organisasi kampus.

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan publik.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB. Widyanta, menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata dari praktik dominasi maskulinitas toksik yang masih tumbuh subur di lingkungan perguruan tinggi.

Disampaikan AB bahwa perilaku para mahasiswa tersebut mencerminkan paham misoginisme yang nyata. Dalam hal ini perempuan hanya diposisikan sebagai objek seksual semata.

Hal itu menjadi paradoks besar mengingat para pelaku merupakan calon penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

"Ini praktik dari dominasi maskulinitas toksik di lingkup mahasiswa fakultas hukum ya. Dominasi maskulinitas toksik seperti ini menghadirkan bagaimana laki-laki dominan dan patriarki itu dilakukan di dalam ruang-ruang kolektif," kata AB, kepada Suara.com, Selasa (14/4/2026).

Kegagalan Internalisasi Nilai

Menurut AB, keterlibatan kelompok mahasiswa hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya kegagalan institusi pendidikan dalam mentransfer nilai-nilai etis di balik pasal-pasal hukum yang dipelajari.

Pendidikan tinggi dinilai masih terjebak pada metode lama yang hanya menjejalkan pengetahuan rasional tanpa menyentuh aspek moralitas dan empati.

Ia menekankan bahwa penguasaan terhadap pasal hukum tidak ada gunanya. Apalagi jika nilai keadilan tercecer dalam praktik kehidupan sehari-hari.

baca juga

"Pendidikan ini masih gaya lama yaitu pendidikan gaya bank dimana pengetahuan di-stop di pikiran dan rasionalitas mereka tetapi nilai-nilainya keteter," ucapnya.

"Selain mentransfer pengetahuan mestinya ada transfer nilai. Nah nilai itu yang keteter sehingga keadilannya itu tidak tersentuh," imbuhnya.

Normalisasi Kekerasan

Lebih lanjut, AB menyoroti adanya normalisasi kekerasan yang terjadi secara kolektif di dalam organisasi kampus.

Penggunaan istilah-istilah atau simbol yang merujuk pada kekerasan seksual dianggap sebagai indikasi tumbuhnya rape culture atau budaya perkosa yang terlembagakan melalui validasi antaranggota kelompok.

Keterlibatan 16 orang dalam satu lingkaran menunjukkan bahwa tidak ada kontrol sosial di dalam kelompok tersebut. Sebaliknya, yang terjadi adalah validasi kolektif terhadap perilaku misoginis yang dilakukan di ruang-ruang privat digital.

"Ada normalisasi kekerasan kolektif yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa laki-laki 16 orang itu, yang itu terinstitusionalisasi karena ternyata mereka terikat di dalam organisasi-organisasi kampus," tuturnya.

Ia turut mengkritik penggunaan logika hukum yang dipelintir oleh para pelaku, seperti narasi bahwa "diam berarti setuju".

Menurutnya, ini adalah bukti bahwa pengetahuan yang mereka miliki justru digunakan untuk memanipulasi keadaan dan mengamankan posisi dominan mereka.

"Tentu itu menjadi sebuah paradoks dan ironi dan situasi yang memperhatinkan," ujarnya.

Relasi kuasa pun diduga menjadi tameng bagi para pelaku untuk melakukan intimidasi.

AB mendesak seluruh universitas, tidak hanya UI, untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus kekerasan seksual. Pakta integritas dan regulasi formal oleh Satgas PPKS dianggap tidak akan cukup.

Jika kemudian tidak dibarengi dengan perubahan paradigma pendidikan yang lebih memanusiakan manusia.

"Posisikan manusia pada posisinya sebagai manusia, dia bukan objek dia bukan objek yang apalagi kemudian harus dilecehkan dan diserobot atau dilanggar hak-hak dasar mereka," tegasnya.

Mengenai sanksi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas kampus sesuai regulasi yang berlaku. Namun, merupakan hal yang pentingnya ketika sanksi yang diberikan nanti mampu menimbulkan efek jera serta memulihkan rasa keadilan bagi korban.

"Pilihan publik kan untuk memberhentikan para mahasiswa itu dan dalam konteks ini barangkali ya tentu pertimbangan itu perlu dipikirkan secara serius oleh kampus yang bersangkutan," pungkasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa yang Pertama Kali Menyebarkan Chat Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswa FH UI?

Siapa yang Pertama Kali Menyebarkan Chat Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswa FH UI?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 15:23 WIB

Isi Chat Grup 16 Mahasiswa FH UI yang Viral, Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya

Isi Chat Grup 16 Mahasiswa FH UI yang Viral, Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 15:14 WIB

Berkaca dari Kasus Mahasiswa FH UI: Pahami Arti Consent Sebenarnya Lewat Prinsip FRIES

Berkaca dari Kasus Mahasiswa FH UI: Pahami Arti Consent Sebenarnya Lewat Prinsip FRIES

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 13:15 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

FH UI Trending: Puluhan Juta Netizen Kawal Kasus, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dikecam

FH UI Trending: Puluhan Juta Netizen Kawal Kasus, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dikecam

Tekno | Selasa, 14 April 2026 | 12:06 WIB

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 11:50 WIB

Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan

Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:20 WIB

Terkini

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

×