- Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya.
- Laporan tertanggal 14 April 2026 tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik terkait informasi pascapemeriksaan kasus korupsi.
- Faizal menuding jubir KPK memelintir keterangan pemeriksaan mengenai bantuan perangkat elektronik pribadi agar tampak berkaitan dengan perkara korupsi.
Suara.com - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dalam penyampaian informasi ke publik saat Faizal diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal menuding Budi memelintir informasi terkait dirinya usai pemeriksaan pada 7 April lalu.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Saat diperiksa, Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurutnya, bantuan itu murni hubungan personal dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ungkapnya.
Namun, usai pemeriksaan, Faizal mengaku geram karena menduga jubir KPK memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat dalam perkara korupsi.
“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.
Sebelum melapor ke polisi, Faizal mengaku telah melayangkan somasi kepada Budi Prasetyo selama 1x24 jam. Namun, somasi itu disebut tidak direspons sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
Selain itu, Faizal juga menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
"Kita masuk jalur hukum, masuk ke aspek hukum. Kita minta sebagai warga negara, hak kami juga mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses, dan saya dan kawan-kawan menyediakan waktu yang panjang untuk menyodorkan semua bukti," jelasnya.
Faizal juga mengaku siap membuka data investasi yang diklaim mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam persoalan Bea Cukai.
"Menurut saya kalau KPK mau membongkar kejahatan di Bea dan Cukai, panggil itu SR, panggil itu PYS. Dua aktor ini adalah hal penting untuk membenahi kebijakan yang salah,” ujarnya.