- Kemendukbangga memperingatkan bahaya normalisasi candaan seksual merendahkan perempuan yang marak terjadi di lingkungan mahasiswa FHUI pada April 2026.
- Pejabat BKKBN menegaskan bahwa candaan seksual di ruang digital merupakan bentuk kekerasan simbolik yang memicu tindakan fisik berbahaya.
- Praktik pelecehan digital menyebabkan trauma psikologis bagi korban serta merusak nilai integritas dan etika di lingkungan institusi pendidikan.
Efek domino dari perilaku ini juga mencederai marwah institusi pendidikan.
"Pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk digital, dapat menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma bagi korban. Lebih luas, hal ini dapat merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ucap Budi.
Menutup keterangannya, Kemendukbangga mendesak seluruh elemen masyarakat dan instansi pendidikan untuk berhenti abai.
Budi menekankan kepada semua pihak harus bergerak menanggulangi fenomena seperti ini agar tidak berkembang menjadi budaya yang semakin merusak. (Antara)