- Petisi warga Eropa berhasil mengumpulkan lebih dari satu juta tanda tangan untuk menangguhkan perjanjian kemitraan dengan Israel.
- Dukungan masyarakat di Uni Eropa ini menuntut tindakan resmi atas tuduhan pelanggaran HAM berat di Jalur Gaza.
- Pencapaian satu juta tanda tangan memberikan legitimasi hukum bagi Komisi Eropa untuk meninjau kembali hubungan bilateral tersebut.
Bagi penggagas petisi, sikap ini menunjukkan kontradiksi serius dengan nilai-nilai yang selama ini diklaim dijunjung oleh Uni Eropa.
Keberlanjutan kerja sama ekonomi di tengah konflik yang memakan banyak korban jiwa dianggap sebagai bentuk pembiaran.
Para penggagas menegaskan, warga Uni Eropa tidak dapat menerima keberlanjutan perjanjian yang secara langsung maupun tidak langsung dianggap memperkuat legitimasi dan pembiayaan terhadap negara yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kesadaran kolektif ini mendorong masyarakat untuk menggunakan instrumen demokrasi langsung yang disediakan oleh Uni Eropa.
Atas dasar itu, petisi tersebut mendesak Komisi Eropa untuk mengajukan proposal resmi kepada Dewan Eropa guna menangguhkan secara penuh perjanjian kemitraan dengan Israel.
Jika proposal ini diajukan, maka negara-negara anggota Uni Eropa harus melakukan pemungutan suara untuk menentukan masa depan hubungan ekonomi dan politik mereka dengan Tel Aviv.
Kampanye ini sendiri digerakkan oleh koalisi partai-partai kiri di Parlemen Eropa yang berbasis di Brussels, Belgia, pusat administrasi Uni Eropa.
Mereka meluncurkan gerakan ini sebagai upaya menekan secara politik dan hukum agar Komisi Eropa mengambil langkah konkret.
Koalisi ini memanfaatkan jaringan lintas negara untuk memastikan dukungan tersebar merata di seluruh wilayah Uni Eropa.
Para inisiator menyebut inisiatif ini sebagai respons atas apa yang mereka nilai sebagai kewajiban moral dan hukum, di tengah pelanggaran sistematis dan berulang di Gaza.
Mulai dari serangan terhadap fasilitas medis, pengusiran paksa warga, hingga penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, praktik yang dalam berbagai laporan internasional dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan terkumpulnya satu juta tanda tangan, Komisi Eropa kini memiliki kewajiban hukum untuk meninjau tuntutan tersebut dan memberikan jawaban resmi dalam waktu yang telah ditentukan.