- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026 yang mengejutkan publik.
- Komisi II DPR RI mendesak delapan pimpinan Ombudsman lainnya melakukan konsolidasi internal demi menjaga stabilitas operasional organisasi tersebut.
- DPR RI meminta semua pihak menghormati proses hukum terhadap Hery Susanto dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Suara.com - Penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung mengejutkan Komisi II DPR RI. Lembaga legislatif itu langsung mendesak langkah cepat untuk menjaga stabilitas organisasi.
Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy, mengaku terkejut atas kabar tersebut mengingat Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Merespons situasi ini, Komisi II DPR meminta delapan pimpinan Ombudsman lainnya segera mengambil langkah taktis untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.
“Di sisi yang lain kami meminta kepada 8 orang pimpjnan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu,” tegasnya.

Sementara terkait proses hukum yang menjerat Hery, Rifqinizamy mengajak semua pihak menghormati jalannya penegakan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Terkait dgn saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” tambahnya.
Ia juga menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Ombudsman RI agar ke depan dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara lebih optimal.