- Gus Lilur mendesak pemerintah mempermudah akses legalitas bagi pelaku usaha rokok kecil untuk menekan peredaran rokok ilegal.
- Pemerintah didesak segera merealisasikan kebijakan cukai rokok rakyat dalam satu bulan guna menyejahterakan petani dan pelaku usaha.
- Penerbitan peraturan Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura diusulkan sebagai solusi jangka panjang untuk memperkuat ekosistem industri tembakau nasional.
Suara.com - Isu rokok ilegal dan tata kelola cukai kembali menjadi sorotan.
Petani tembakau Madura mendorong perubahan kebijakan melalui tiga tuntutan utama yang dirumuskan dalam Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat) sebagai solusi menyeluruh bagi sektor tembakau nasional.
Gagasan ini disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup).
Ia menilai pendekatan penindakan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang sudah mengakar.
“Kalau hanya penindakan, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani tembakau,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Tuntutan pertama adalah mendorong peralihan rokok ilegal menjadi rokok legal.
![Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang dikenal sebagai Gus Lilur, mengungkapkan bahwa surat elektronik (surel) yang pernah ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto mendapat respons positif dari pemerintah. [Dok Pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/06/56081-gus-lilur.jpg)
Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil terjebak di jalur ilegal akibat sulitnya akses ke sistem resmi, baik dari sisi biaya maupun prosedur.
“Pengusaha rokok ilegal harus berani beralih menjadi legal, dan negara wajib membuka jalannya. Ini bukan hanya soal penindakan, tapi perubahan sistem,” tegasnya.
Poin kedua menyoroti percepatan realisasi cukai rokok rakyat oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.
Gus Lilur menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha kecil.
“Kita sudah mendengar komitmen soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan, jangan berlarut-larut,” katanya.
Ia bahkan mendesak agar kebijakan tersebut bisa terealisasi maksimal dalam satu bulan ke depan.
Menurutnya, tanpa kebijakan cukai yang adil dan adaptif, pelaku usaha kecil akan terus kesulitan masuk ke jalur legal.
Hal ini berpotensi membuat persoalan rokok ilegal terus berulang tanpa solusi nyata.
Tuntutan ketiga adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Gus Lilur menyebut KEK sebagai solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri tembakau yang terintegrasi.
“KEK Tembakau Madura akan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu sistem yang kuat. Ini fondasi untuk daya saing nasional dan global,” ujarnya.
Ia menegaskan, Tritura ini bukan sekadar tuntutan, melainkan langkah konkret untuk memperbaiki sektor tembakau dari hulu ke hilir.
Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga membangun sistem yang berkeadilan.
“Kalau ingin industri ini sehat, kebijakan harus adil. Petani sejahtera, pelaku usaha hidup, dan negara tetap mendapatkan manfaat,” tutupnya.