- Gubernur Pramono merespons terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pengenaan pajak bagi kendaraan listrik.
- Aturan nasional terbaru mewajibkan kendaraan listrik membayar pajak daerah, menggantikan kebijakan pembebasan pajak yang berlaku sebelumnya di Indonesia.
- Pemprov DKI sedang menyusun skema insentif pajak yang adil agar transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan resmi terkait perubahan kebijakan nasional mengenai pengenaan pajak bagi pengguna kendaraan listrik di ibu kota.
Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah bijak guna memastikan transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
"Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya keluar dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Dalam regulasi nasional terbaru, kendaraan berbasis baterai kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak daerah sebagaimana kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa setiap kepemilikan atau penguasaan kendaraan listrik kini memiliki kewajiban terhadap pembayaran PKB dan BBNKB di seluruh wilayah Indonesia.
Pramono menekankan bahwa saat ini kendaraan ramah lingkungan tersebut masih menikmati beragam keistimewaan di jalanan Jakarta sebagai bagian dari insentif terdahulu.
"Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen. Tentunya kami akan mengambil keputusan mengenai kendaraan listrik di Jakarta," kata dia.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini sedang menggodok skema insentif fiskal yang optimal untuk merespons perubahan aturan drastis dari pemerintah pusat.
"Dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi pernyataan resmi Bapenda DKI di laman resmi mereka.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum nasional dan perlindungan daya beli masyarakat secara berkelanjutan.

Melalui pemberian insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tidak mengalami kemunduran namun justru terus tumbuh secara positif.
"Tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata," lanjut pernyataan resmi Bapenda DKI.
Visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama guna menekan angka emisi dan memperbaiki kualitas udara yang selama ini menjadi tantangan besar.
Dengan adanya kebijakan yang berorientasi pada keadilan, Pemprov DKI Jakarta bertekad memastikan transformasi energi bersih tetap menjadi manfaat nyata bagi seluruh lapisan warga.