- Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi terhadap lima tersangka utama.
- Roy Suryo dan empat rekannya memilih menempuh jalur pengadilan daripada mekanisme keadilan restoratif yang telah dikabulkan penyidik.
- Berkas perkara lima tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menunggu kepastian hukum.
Suara.com - Langkah berbeda diambil para tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Di saat tiga nama memilih jalur damai, Roy Suryo bersama kelompoknya justru memutuskan melanjutkan perkara hingga ke meja hijau.
Keputusan itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang memastikan proses hukum terhadap lima tersangka tetap berjalan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Di tengah opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif, Roy Suryo Cs mengambil jalur konfrontatif atau pengadilan.
Iman menyebut, berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lain kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," ujar Iman.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
Perkara ini awalnya menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Namun dinamika berubah ketika tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, mengajukan restorative justice.
Permohonan itu dikabulkan. Penyidikan terhadap mereka dihentikan, menyisakan lima nama yang kini harus menghadapi proses hukum.
Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya; Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.