Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Bangun Santoso

Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
ilustrasi ijazah Jokowi (ANTARA)
  • Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka ES, DHL, dan RHS terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Penghentian kasus dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif pada Jumat, 17 April 2026, demi menjaga stabilitas dan harmonisasi sosial.
  • Kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut di pengadilan bagi tersangka lain yang terlibat dalam konstruksi kasus tersebut.

Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian proses penyidikan terhadap tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tiga orang tersangka yang status hukumnya kini telah dibebaskan dari penyidikan tersebut adalah individu dengan inisial ES, DHL, dan RHS.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif bagi stabilitas sosial.

"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa meskipun penyidikan terhadap tiga orang tersebut telah dihentikan, proses hukum secara keseluruhan tidak serta-merta berhenti total.

Kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam konstruksi kasus yang sama.

Iman menambahkan penyidikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan untuk tersangka lainnya.

Dalam memproses laporan ini, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan kerja-kerja teknis dan saintifik yang sangat masif. Skala penyidikan ini melibatkan ratusan orang dan ribuan lembar dokumen untuk memastikan akurasi data serta fakta di lapangan.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah sumber informasi yang dikumpulkan sangat signifikan untuk ukuran kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Ia juga menyebutkan dalam proses penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen.

Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata dan dokumen fisik, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk membedah kasus ini dari sudut pandang keilmuan. Keterlibatan para pakar ini menjadi krusial mengingat isu yang diangkat berkaitan dengan dokumen negara dan tokoh publik yang pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia.

"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan," kata Iman sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan tambahan mengenai latar belakang sosiologis dan yuridis di balik penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini.

Menurutnya, ada faktor komunikasi dan iktikad baik yang menjadi pertimbangan utama penyidik dalam memutus rantai perkara bagi tiga tersangka tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh para pelapor.

"Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak, dan pendekatan restoratif menjadi langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat," ucapnya.

Sebelum adanya pengumuman resmi dari pihak kepolisian pada hari Jumat, pihak kuasa hukum dari salah satu tersangka, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, sudah terlebih dahulu mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan status hukum klien mereka terkait rencana penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kubu Rismon Hasiholan Sianipar menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan finalisasi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan tersebut berlangsung intensif untuk membahas detail administratif penghentian perkara.

"Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4).

Jahmada Girsang juga menjelaskan bahwa proses penghentian ini mengikuti prosedur formal yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Sebelum dokumen resmi diserahkan kepada pihak tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum terlebih dahulu melakukan paparan publik sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.

Untuk memfinalkan secara definitif hukum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4) akan melakukan konferensi pers terlebih dahulu, baru kemudian pihaknya akan memberikan konferensi pers secara total.

Hal ini dilakukan agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak simpang siur dan memiliki satu pintu sumber yang valid.

"Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:28 WIB

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Terkini

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:35 WIB

Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:14 WIB

BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila

BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:10 WIB

674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan

674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:42 WIB

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:23 WIB

Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi

Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:14 WIB

Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama

Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:08 WIB

Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?

Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:00 WIB

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?

Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:52 WIB