- Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jajaran kejaksaan mengkriminalisasi perangkat desa atas kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa.
- Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Malam Apresiasi Program Jaksa Garda Desa di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
- Jaksa diwajibkan melakukan pembinaan, kecuali jika ditemukan bukti penyelewengan dana desa secara sengaja untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," pungkasnya.