- Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026.
- Kedua terlapor diduga melakukan penghasutan dan provokasi melalui penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM.
- Tindakan tersebut dilaporkan memicu kegaduhan, kebencian, serta serangan negatif terhadap tokoh tertentu dan ajaran agama di media sosial.
Ia juga menilai perbuatan kedua terlapor telah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea, terutama dalam konteks penyebaran potongan video yang dinilai tidak utuh.
“Kalau video itu dipublikasikan secara utuh, tentu bisa dipahami secara komprehensif dan tidak kehilangan makna. Tapi karena dipotong, justru menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.