Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 20 April 2026 | 15:40 WIB
Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?
Pramono ikut langsung pembersihan sapu-sapu di Jakarta. (Suara.com/Adiyoga)

Suara.com - Pemusnahan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menuai perhatian luas. Praktik ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa sebagian ikan dimusnahkan dengan cara dikubur dalam kondisi masih hidup.

Dugaan penguburan ikan dalam keadaan hidup memicu respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan membuka diskusi tentang etika terhadap hewan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum mengubur ikan hidup dalam Islam?

Di satu sisi, langkah Pemprov DKI Jakarta dinilai memiliki tujuan baik, yaitu mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Namun di sisi lain, metode yang digunakan dinilai perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengubur ikan hidup dalam Islam? Berikut ulasan lengkapnya.

Hukum Mengubur Ikan Hidup dalam Islam

Mengutip NU Online dan sumber lainnya, mengubur ikan atau hewan dalam keadaan masih hidup tidak diperbolehkan, bahkan bisa masuk kategori haram jika jelas menimbulkan penyiksaan.

Hal ini karena tindakan tersebut menyebabkan kematian yang lambat dan menyakitkan, sehingga bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai rahmatan lil ‘alamin, yaitu kasih sayang untuk seluruh alam, termasuk hewan.

Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu pada makhluk hidup sangat dihindari.

baca juga

Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap kebaikan kepada makhluk hidup akan mendapatkan pahala. Dalam hadis disebutkan:

Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR. Bukhari no. 2234, Muslim no. 2244)

Mengubur ikan hidup-hidup jelas tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Selain menyiksa, cara ini juga tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan karena memperpanjang penderitaan sebelum mati.

Meski tujuan seperti menjaga lingkungan atau membasmi hama bisa dianggap baik, cara yang digunakan tetap harus benar dan tidak menyiksa.

Aturan Membunuh Hewan dalam Islam

Islam pada dasarnya tidak melarang membunuh hewan, selama ada alasan yang jelas dan dibenarkan. Misalnya untuk kebutuhan makan, melindungi diri, atau mengatasi hewan yang mengganggu dan merusak.

Para ulama bahkan memiliki kaidah bahwa hewan yang membahayakan atau mengganggu boleh dibunuh atau disingkirkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara

MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara

News | Senin, 20 April 2026 | 11:03 WIB

Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala

Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala

News | Minggu, 19 April 2026 | 14:14 WIB

Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng

Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×