- Gubernur Pramono akan memperbaiki prosedur pembersihan ikan sapu-sapu dengan melibatkan tenaga ahli merespons kritik MUI.
- Pemprov DKI tetap memusnahkan ikan sapu-sapu karena populasi berlebih mencapai 6,5 ton yang mengancam ekosistem.
- Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus dari unsur PPSU untuk menangani pengendalian populasi secara berkelanjutan.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai prosedur pembersihan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta.
Ditemui di kawasan Pati Unus, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/4/2026), Pramono menyatakan akan melibatkan tenaga ahli untuk menata ulang prosedur pembersihan.
"Mengenai ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli menyesuaikan tata caranya," ujarnya.
Namun, tindakan pemusnahan terhadap ikan sapu-sapu akan tetap dilakukan karena jumlah populasinya sudah melampaui batas wajar di wilayah perairan Jakarta.
Hasil operasi pembersihan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam satu hari pun membuktikan bahwa sebaran sapu-sapu di ibu kota memang sudah mengkhawatirkan.
"Di Jakarta Selatan itu lebih dari 3,5 ton, dan total hampir 6,5 ton ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap," jelas Pramono.
Eks Sekretaris Kabinet ini juga menegaskan bahwa penanganan masalah tidak boleh dilakukan sekali saja, atau sekedar bersifat seremonial.
Demi menjaga keberlangsungan ekosistem air di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk satuan tugas khusus dari unsur PPSU.
"Sebab kalau tidak, maka ekosistem air di Jakarta pasti akan rusak," tegas Pramono.
![Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/17/35825-pemprov-dki-jakarta-bersihkan-sungai-dari-ikan-sapu-sapu.jpg)
Sorotan MUI terhadap metode pembersihan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta sendiri muncul imbas dugaan pemusnahan satwa dengan cara dikubur hidup-hidup.
Komisi Fatwa MUI menyebut tindakan semacam itu tidak selaras dengan prinsip ihsan atau berperilaku baik terhadap makhluk ciptaan Tuhan.
Namun di sisi lain, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu juga dinilai Komisi Fatwa MUI sebagai upaya perlindungan lingkungan.
Populasi ikan sapu-sapu yang terlalu besar dapat merusak ekosistem sungai, hingga mengancam keberadaan ikan lokal.