Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 20 April 2026 | 17:55 WIB
Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'
Irvian Bobby Mahendro saat masih berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.
  • Mantan PPK Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, membantah julukan 'Sultan Kemnaker' saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit motor Ducati oleh jaksa KPK.
  • Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kemnaker didakwa melakukan pemerasan terkait sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar.

Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Irvian Bobby Mahendro mengaku tak tahu bahwa dirinya dijuluki sebagai ‘Sultan Kemnaker’.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Bobby mengaku baru mengetahui bahwa dirinya dijuluki ‘Sultan Kemnaker’ setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Noel.

"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari saudara Immanuel, saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya Sultan kemnaker," kata Bobby di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Bobby mengaku tidak mengetahui alasan dibalik pemberian julukan tersebut. Namun, dia mengklaim sempat menanyakan kepada Noel perihal sebutan itu saat di dalam lapas.

"Saya tanya 'bang maksudnya apa kok Sultan kemnaker?', pada saat itu ya yang bersangkutan menjawab 'Sultan Kemnaker itu karena lu tu leboy' atau apa gitu istilahnya dia, banyak perempuan atau apa," ungkap Bobby.

Dia lantas menyatakan keberatan atas komentar Noel. Sebab, Bobby merasa bahwa Noel belum mengenalnya terlalu jauh.

"Terus saya sampaikan 'maksudnya gimana bang, kan abang nggak tahu dulu pada saat saya berkomunikasi dengan abang, abang nggak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilah abang itu', saya pada saat itu tidak terima disebut dengan sebutan seperti itu," tandas Bobby.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp652.236.000).

Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp 294 juta (Rp294.063.000),

Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020-2024 Haryani Rumondang Rp 381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021-2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024-2025 Chairul Fadly Harahap Rp 37,9 juta (Rp37.945.000).

Ada juga Kordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel

Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel

News | Senin, 20 April 2026 | 13:47 WIB

Noel Sebut Irvian Bobby Tak Layak Jadi Saksi Mahkota: Perannya Paling Berat, Harus Dihukum Mati!

Noel Sebut Irvian Bobby Tak Layak Jadi Saksi Mahkota: Perannya Paling Berat, Harus Dihukum Mati!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:01 WIB

Bela Paus Leo XIV, Menlu Prancis Anggap Pernyataan Donald Trump Tidak Bisa Diterima

Bela Paus Leo XIV, Menlu Prancis Anggap Pernyataan Donald Trump Tidak Bisa Diterima

News | Senin, 20 April 2026 | 10:12 WIB

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:59 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB

Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

News | Senin, 06 April 2026 | 15:13 WIB

Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!

Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:46 WIB

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:38 WIB

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB

Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?

Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis

Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:28 WIB

Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan

Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:20 WIB

Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total

Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:07 WIB