- Irvian Bobby Mahendro bersaksi di Pengadilan Tipikor bahwa Immanuel Ebenezer meminta motor Ducati senilai Rp600 juta pada awal 2025.
- Motor Ducati Scrambler tersebut dibeli Bobby di Jakarta Selatan dan dikirim ke kediaman Noel di Depok pada Januari 2025.
- Jaksa mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit motor hasil pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Suara.com - Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mengungkapkan cerita ketika mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel meminta motor Ducati.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat Noel sebagai terdakwa.
"Saudara sebelum dipindahkan itu, ada nggak permintaan yang dilakukan oleh terdakwa Immanuel ini kepada Saudara, minta satu unit motor Ducati?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
“Ada,” sahut Bobby.
Dia mengungkapkan bahwa Noel meminta satu unit motor Ducati pada Desember 2024. Hal itu bermula saat Noel bertanya kepada Bobby apakah suka bermain motor.
"Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, 'Dek, kamu main motor ya?' bilang gitu. Kemudian saya bilang, 'Iya, Bang', 'Motor apa?' 'Motor Ducati, Bang', 'Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?'," tutur Bobby.
"Mungkin Ducati Scrambler cocok buat Abang," sambung dia.
Noel saat itu belum mengetahui bentuk dari motor yang ia sebutkan, sehingga ia menunjukkan foto di handphone-nya hasil dari browsing.
"Kemudian yang bersangkutan menyampaikan, 'Boleh juga itu. Boleh juga tuh', bilang gitu," ucap Bobby menirukan pernyataan Noel saat itu.
Bobby mengaku kaget mendengar ucapan Noel karena saat itu dia tidak mengira bahwa Noel akan meminta motor gede (moge) kepadanya.
Noel kemudian sempat menanyakan ke Bobby soal kelanjutan pembelian moge asal Italia tersebut.
"'Gimana kamu, motor gimana?" gitu. 'Siap, Bang', saya bilang, 'Siap Bang, segera, dalam proses,' saya bilang begitu," kata Bobby.
Menurut Bobby, pembelian motor yang diminta Noel terjadi sekitar Januari atau Februari 2025. Bobby melakukan transaksi di dealar Ducati yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kemudian, motor tersebut dikirim ke rumah Noel yang berada di Depok pada dua hari setelah pembelian.
"Di harga berapa Saudara beli motor itu?," tanya Jaksa lagi.
"Seingat saya sekitar Rp600 jutaan," jawab Bobby.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp652.236.000).
Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp 294 juta (Rp294.063.000),
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020-2024 Haryani Rumondang Rp 381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021-2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024-2025 Chairul Fadly Harahap Rp 37,9 juta (Rp37.945.000).
Ada juga Kordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.