- Irvian Bobby Mahendro bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Immanuel Ebenezer meminta uang Rp3 miliar untuk menghentikan pemeriksaan.
- Permintaan uang tersebut dilakukan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada bawahannya dengan menggunakan istilah sandi "3 meter" di Kemnaker.
- Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan bersama sejumlah pihak terkait pengurusan sertifikasi K3 senilai miliaran rupiah.
Suara.com - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel pernah meminta uang Rp3 miliar dengan menggunakan istilah “3 meter”.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat Noel sebagai terdakwa.
Awalnya, pria yang mendapat julukan “Sultan Kemnaker” itu mengaku dipanggil ke ruangan Noel. Dalam pertemuan tersebut, ungkap Bobby, Noel meminta uang dengan istilah “3 meter”.
"Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, nah di dalam ruangan tersebut, beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Bobby di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
"Saya pada saat itu diminta untuk menyelesaikan itu, menyelesaikan maksudnya memenuhi, memenuhi untuk menyelesaikan hal tersebut supaya tidak berlanjut," tambah dia.
Untuk menghentikan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan, Bobby menyebut Noel meminta uang Rp3 miliar.
"Pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu eh dipenuhi 3 meter, omongnya seperti itu," ujar Bobby.
Menanggapi hal itu, Bobby mengaku sempat bingung dengan istilah tersebut. Ia kemudian memastikan kepada Noel terkait maksud dari “3 meter” dan disebutkan ternyata Rp3 miliar. Dalam kesempatan itu, Bobby mengaku sempat menawar nilai yang diminta Noel tersebut.
"Terus yang bersangkutan menyampaikan, 'itu sudah murah', katanya," ucap Bobby.
Selanjutnya, Bobby mengaku sempat berkonsultasi dengan salah satu atasannya. Atasannya kemudian memintanya untuk memenuhi permintaan Noel tersebut.
Bobby lantas berkoordinasi dengan dua subkoordinatornya, yakni Sekarsari dan Supriadi. Menurut Bobby, keduanya mengaku mampu memenuhi sebagian dari Rp3 miliar, masing-masing sebesar Rp1,2 miliar dan Rp300 juta. Sisanya, Bobby mengaku menjual salah satu mobilnya.
"Berarti uang-uang yang dikumpulkan ya untuk memenuhi permintaan terdakwa Imanuel Ebenezer ini, apakah itu uang-uang nonteknis juga, uang-uang nonteknis PJK3 dalam pengurusan sertifikat?," tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Bobby.
"Betul, termasuk mobil saudara tadi?," cecar jaksa.
"Iya," sahut Bobby.