Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!

Muhammad Yasir

Rabu, 22 April 2026 | 10:24 WIB
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memberi keterangan usai menggeledah sebuah ruko di Sidoarjo kasus impor iPhone ilegal. [ANTARA]
  • Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan 76.756 ponsel ilegal asal Cina senilai Rp235 miliar di Jakarta dan Sidoarjo.
  • Dua tersangka berinisial DCP dan SL menggunakan modus manipulasi dokumen pabean melalui perusahaan cangkang untuk menghindari pajak.
  • Operasi penegakan hukum ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Suara.com - Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar jaringan kakap importasi puluhan ribu ponsel ilegal asal Cina dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp235 miliar.

Jaringan ini terungkap menggunakan modus manipulasi dokumen pabean dan memanfaatkan perusahaan cangkang untuk membanjiri pasar Indonesia dengan barang selundupan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi besar ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kebocoran penerimaan negara.

"Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Dalam operasi penggeledahan di enam ruko dan gudang di wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara, polisi menyita total 76.756 unit barang selundupan yang didominasi oleh merek Apple.

"Kami telah melakukan penyitaan barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone dengan rincian iPhone sebanyak 56.557 dengan harga Rp.225.208.000.000," ungkap Ade Safri.

Selain puluhan ribu unit iPhone, polisi juga menyita 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,3 miliar serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai dan pengisi daya.

"Totalnya 76.756 pieces dengan total nilai Rp.235.089.800.000," imbuhnya.

Modus Perusahaan Cangkang dan Jalur Udara Juanda

Penyidikan berkembang ke Sidoarjo, Jawa Timur, di mana polisi menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL).

Perusahaan ini diduga berperan sebagai holding yang mengoperasikan beberapa perusahaan cangkang guna memanipulasi dokumen impor handphone, pakaian bayi, hingga mainan anak tanpa label SNI.

Modus yang dijalankan para pelaku adalah praktik under invoicing (melaporkan harga lebih rendah), under accounting, hingga undeclared (tidak melaporkan barang sepenuhnya) untuk menghindari kewajiban pajak.

Ribuan unit ponsel tersebut terdeteksi masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni DCP alias P dan SL.

"Dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara Cina, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," tutur Ade Safri.

DCP diketahui berperan memasukkan barang bekas tanpa SNI dari Cina ke Indonesia, sementara SL bertindak sebagai otak pendistribusian barang-barang tersebut ke pasar gelap.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Telekomunikasi, dan UU Perlindungan Konsumen.

Tak hanya itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 607 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Rugikan Negara Rp243 Miliar! Bareskrim Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Rugikan Negara Rp243 Miliar! Bareskrim Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:30 WIB

Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

News | Senin, 20 April 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB