- Bareskrim Polri menerbitkan status DPO terhadap Frendry Dona sebagai pengendali laboratorium narkoba ilegal di kawasan Jakarta Timur.
- Penyelidikan bermula dari laporan pengemudi ojek online terkait pengiriman paket berisi cartridge vape mengandung zat berbahaya etomidate.
- Penggerebekan gudang di Pulogadung mengungkap peredaran narkoba terstruktur dengan barang bukti senilai lebih dari 410 juta rupiah.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku (38).
Pria ini diburu lantaran menjadi otak pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi yang memproduksi cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate di kawasan Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan peran vital Frendry dalam jaringan ini.
"DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Residivis Berkulit Putih
Berdasarkan foto DPO yang dirilis, Frendry Dona memiliki ciri fisik yang cukup mencolok.
Ia memiliki kulit putih dengan wajah oriental dan mata sipit yang tajam. Rambutnya hitam lurus dengan potongan poni lempar yang menutupi dahi hingga hampir menyentuh telinga.
Dalam surat DPO Nomor: DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba, polisi merinci tinggi badan Frendry sekitar 165 cm dengan berat 65 kg. Ia memiliki hidung mancung dengan bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.
Rekam jejaknya pun cukup kelam, ia merupakan pemain lama dalam dunia gelap narkotika.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba," ungkap Eko.
![Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku (38) otak pengendali laboratorium tersembunyi yang memproduksi cartridge vape etomidate di Jakarta Timur. [Suara.com/Bareskrim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/23/55590-frendry-dona-alias-fhoku.jpg)
Siasat Licin Manfaatkan 'Ojol'
Terbongkarnya identitas Frendry berawal dari keberanian seorang pengemudi ojek online (ojol).
Driver tersebut curiga dengan paket yang diantarnya pada Senin (13/4/2026) malam dan langsung melapor ke Bareskrim Polri. Setelah diperiksa melalui X-ray, paket tersebut ternyata berisi narkoba.
"Didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo 'Mafia' diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu," jelas Eko.
Polisi kemudian melakukan operasi penyamaran (undercover delivery) sebagai pengemudi ojol.
Jaringan ini diketahui sangat terstruktur dan licin, mereka berpindah-pindah titik serah barang mulai dari Pesanggrahan hingga hotel di kawasan Matraman guna memutus jejak.
Merek 'Mafia' dan 'Yakuza'
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka Ananda Wiratama yang mengaku sudah 37 kali melakukan pengiriman atas perintah Frendry Dona.
Polisi kemudian menggerebek sebuah unit apartemen di Pulogadung yang dijadikan gudang pengemasan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan "pabrik" mini dengan berbagai barang bukti seperti 2 alat pres, timbangan digital, serta ratusan bungkus vape siap edar dengan merek provokatif seperti 'Mafia', 'Yakuza', hingga 'Supreme'.
Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp410.781.120.
"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara tersetruktur," beber Eko.
Polisi kekinian mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Frendry Dona untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi nomor penyidik di 082272274949 dan 08121385050.