Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
Politikus DPP PDIP Guntur Romli. (Suara.com/Dea)
  • Politisi PDIP Guntur Romli mengkritik usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik pada Kamis (23/4/2026).
  • Guntur menilai langkah KPK melampaui kewenangan hukum karena partai politik memiliki otonomi internal yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945.
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan sebagai bagian dari upaya sistemik untuk memperbaiki tata kelola dan meminimalisir risiko korupsi partai.

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengkritik keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik. 

Menurutnya, adanya usulan itu tidak hanya menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK, tetapi juga berpotensi menabrak konstitusi.

Ia menegaskan, bahwa langkah KPK mencampuri urusan internal organisasi partai politik adalah tindakan yang melampaui kewenangan atau Ultra Vires.

"Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara. Mengurusi rumah tangga parpol—yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil—bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujar Guntur Romli kepada Suara.com, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, KPK seharusnya lebih fokus pada perbaikan sistem penindakan yang kian melemah serta memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terus menurun, alih-alih masuk ke ranah internal partai.

Lebih lanjut, Guntur menyebut usulan tersebut inkonstitusional. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Secara yuridis, partai politik memiliki otonomi internal untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.

"Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," tegasnya.

Guntur juga mematahkan argumen bahwa pembatasan jabatan Ketum Parpol otomatis akan menurunkan angka korupsi. Baginya, belum ada studi empiris yang membuktikan hal tersebut. 

Ia menilai akar masalah korupsi di Indonesia justru terletak pada biaya politik yang tinggi (high cost politics) dan minimnya transparansi dana kampanye.

Hal lain yang dikhawatirkan PDIP adalah risiko politisasi jika aturan ini diberlakukan. Guntur mewanti-wanti agar regulasi negara tidak disalahgunakan oleh pihak penguasa untuk menjatuhkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat.

"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk 'menggulingkan' lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk kembali ke koridor hukum yang semestinya, yakni mengawasi aliran dana dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan.

"KPK sebaiknya tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

Terkini

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:05 WIB

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB