- Politisi PDIP Guntur Romli mengkritik usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik pada Kamis (23/4/2026).
- Guntur menilai langkah KPK melampaui kewenangan hukum karena partai politik memiliki otonomi internal yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945.
- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan sebagai bagian dari upaya sistemik untuk memperbaiki tata kelola dan meminimalisir risiko korupsi partai.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Salah hasil kajiannya yakni Kemendagri dinilai perlu menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol).
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” masih dikutip dari laporan yang sama.
Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, KPK menilai perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.