- JPU mempertanyakan independensi ahli Ina Liem dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
- Ahli dinilai tidak memberikan analisis berbasis data teknis serta cenderung menyampaikan opini yang tidak fokus pada keahliannya.
- Data lapangan dan temuan JPU menunjukkan rendahnya pemanfaatan perangkat yang memicu potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Ahli tersebut dinilai tidak menyampaikan keterangan berbasis fakta dan analisis yang kuat.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menghadirkan Ina Liem sebagai ahli konsultan pendidikan dan karier.
Namun, JPU Roy Riady menilai kehadiran ahli tersebut justru menimbulkan keraguan atas objektivitasnya.
“Apakah ahli hadir sebagai pihak independen atau justru mendukung terdakwa dengan menggunakan baju ahli,” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Roy juga menyinggung rekam jejak ahli di media sosial yang dinilai kerap menggiring opini terkait perkara tersebut.
JPU menilai keterangan yang disampaikan tidak didukung data teknis yang memadai.
Dalam sidang, Ina Liem disebut mengaku tidak mengetahui data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan Chromebook.
“Ternyata ahli tidak mengetahui hal itu, sehingga yang disampaikan hanya opini. Ini berbahaya jika opini digiring di luar pengadilan,” ujar Roy.
Selain itu, JPU juga mengkritik cakupan jawaban ahli yang dinilai terlalu luas dan tidak fokus pada bidang keahliannya.
Ina Liem disebut menjawab isu pengadaan, kerugian negara, hingga aspek pendidikan secara umum.
Di sisi lain, pihak terdakwa turut menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan.
Mereka mengungkapkan bahwa penggunaan Chromebook di lapangan masih sangat terbatas.
“Perangkat itu memang ada, tapi hanya digunakan untuk AKM setahun sekali,” ungkap salah satu saksi.
JPU menyebut temuan tersebut diperkuat data aktivasi dari Pusdatin dan Pusdekam periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya pemanfaatan perangkat.