- Komisi D DPRD DKI Jakarta mengkritik pengelolaan sampah yang belum maksimal dalam rapat LKPJ Gubernur bersama Dinas Lingkungan Hidup.
- Pemerintah menargetkan pengurangan volume sampah melalui implementasi masif program bank sampah berbasis masyarakat sebelum batas waktu Agustus 2026.
- Kementerian Lingkungan Hidup akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mulai Agustus 2026 akibat kondisi lahan yang sudah jenuh.
Selain fokus pada aspek fiskal, diperlukan penguatan edukasi secara langsung kepada warga guna menginisiasi perubahan perilaku yang lebih cepat.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, pun mengakui bahwa kondisi TPST Bantargebang memang sudah kelebihan beban.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, pemerintah hanya akan memperbolehkan sampah jenis residu dan anorganik saja yang dapat masuk ke area TPST Bantargebang.