- UU PPRT hadir sebagai langkah moderat yang mengakomodasi tradisi kekeluargaan dalam hubungan kerja sektor domestik di Indonesia.
- Regulasi ini memberikan fleksibilitas pada kontrak kerja dan upah tanpa mewajibkan standar UMR bagi pekerja rumah tangga.
- UU PPRT berupaya memastikan kepesertaan jaminan sosial, namun terkendala minimnya aturan teknis mengenai sanksi bagi pemberi kerja.
Meski demikian, Nabiyla berharap UU PPRT dapat menjadi pintu masuk bagi reformasi hukum ketenagakerjaan yang lebih inklusif di Indonesia.
Ia menilai dorongan untuk memperluas perlindungan hukum bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, harus terus dilakukan meski tantangan di tingkat legislatif cukup besar.
"Saya sih tidak 100 persen yakin ya bahwa kemudian akan ada reformasi besar-besaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi tentu saja dari sisi pekerja seperti saya, seperti kita, seharusnya memang mendorong ke arah situ," tandasnya.