Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pandangan pemerintah dan menyambut positif inisiatif DPR tadi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Menaker juga menegaskan pentingnya konsep Decent Work for Domestic Worker sebagai dasar pelindungan. Hal ini mencakup jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak atas libur dan cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi aspek yang tidak terpisahkan.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus dalam hubungan kerja yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari beragam latar belakang ekonomi, mulai dari kelas bawah hingga atas. Oleh karena itu, RUU ini dirancang untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh terhadap hak asasi manusia.
RUU PPRT juga mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan terhadap pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, terdapat pengaturan terkait perjanjian kerja, perjanjian penempatan, dan kerja sama penempatan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, regulasi ini mencakup pembentukan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja, jaminan sosial, serta mekanisme hubungan kerja. Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga diatur dengan mengedepankan musyawarah mufakat, termasuk peran ketua RT/RW sebagai mediator.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," tutupnya.***