- KontraS mengecam kekerasan aparat keamanan di Papua Tengah yang menewaskan 15 warga sipil pada April 2026.
- Tindakan aparat di Dogiyai dan Puncak dinilai sebagai pelanggaran HAM berat akibat operasi balas dendam sistematis.
- KontraS mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pertahanan serta menarik seluruh pasukan dari wilayah konflik di Papua tersebut.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras rangkaian kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua Tengah yang mengakibatkan jatuhnya belasan korban jiwa.
Aksi tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena dilakukan secara meluas dan sistematis melalui apa yang mereka sebut sebagai "operasi balas dendam".
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa konflik terbaru di Kabupaten Puncak pada pertengahan April 2026 telah menewaskan 15 warga sipil.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret lalu pasca-ditemukannya jenazah anggota polisi, Bripda Jufentus Edoway, di sebuah selokan.
“Dalam peristiwa di Dogiyai, telah jatuh korban masyarakat sipil baik harta benda maupun nyawa. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang tindakan TNI/Polri maupun TPN-PB yang menyebabkan warga sipil di Tanah Papua menjadi korban,” ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Penyisiran Brutal di Dogiyai
Menurut catatan KontraS, aparat gabungan diduga melakukan pengejaran dan penyisiran secara membabi-buta di pemukiman warga Distrik Kamuu sebagai bentuk respons atas kematian anggota polri tersebut. Aksi ini memakan korban dari berbagai kalangan, termasuk lansia dan anak di bawah umur.
Beberapa korban jiwa yang teridentifikasi antara lain Siprianus Tibakoto (19) yang tertembak di wajah, Yulita Pigai (70) yang tertembak di paha, serta Martinus Yobee (12), seorang siswa SD yang tewas mengenaskan dengan luka tembak di perut.
Penembakan terus berlanjut hingga dini hari 1 April 2026, merenggut nyawa Angkian Edowai (19) dan melukai Maikel Waine (11) yang hingga kini berada dalam kondisi kritis.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami menilai bahwa terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia sebagaimana dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tegas Dimas.
Dimas menjelaskan bahwa serangan ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang pernah terjadi di Abepura, Wasior, Wamena, dan Paniai.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional ini dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Apabila kita melihat bagaimana dalam kasus ini telah terpenuhi unsur-unsur tersebut, yakni serangan dilakukan oleh anggota TNI dan Polri membentuk “operasi balas dendam” dan menyererang warga, serta dilakukan dengan masif, meluas, dan korban yang tidak sedikit,” paparnya.
KontraS juga menilai fenomena ini terus berulang akibat adanya structural impunity, di mana tidak ada pertanggungjawaban hukum yang nyata atas kejahatan di masa lalu, sehingga aparat merasa memiliki keleluasaan dalam bertindak.
Guna memutus rantai kekerasan, KontraS mengeluarkan sejumlah rekomendasi mendesak bagi pemerintah dan institusi keamanan: