KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
baca 10 detik
  • KontraS mengecam kekerasan aparat keamanan di Papua Tengah yang menewaskan 15 warga sipil pada April 2026.
  • Tindakan aparat di Dogiyai dan Puncak dinilai sebagai pelanggaran HAM berat akibat operasi balas dendam sistematis.
  • KontraS mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pertahanan serta menarik seluruh pasukan dari wilayah konflik di Papua tersebut.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras rangkaian kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua Tengah yang mengakibatkan jatuhnya belasan korban jiwa.

Aksi tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena dilakukan secara meluas dan sistematis melalui apa yang mereka sebut sebagai "operasi balas dendam".

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa konflik terbaru di Kabupaten Puncak pada pertengahan April 2026 telah menewaskan 15 warga sipil.

Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret lalu pasca-ditemukannya jenazah anggota polisi, Bripda Jufentus Edoway, di sebuah selokan.

“Dalam peristiwa di Dogiyai, telah jatuh korban masyarakat sipil baik harta benda maupun nyawa. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang tindakan TNI/Polri maupun TPN-PB yang menyebabkan warga sipil di Tanah Papua menjadi korban,” ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Penyisiran Brutal di Dogiyai

Menurut catatan KontraS, aparat gabungan diduga melakukan pengejaran dan penyisiran secara membabi-buta di pemukiman warga Distrik Kamuu sebagai bentuk respons atas kematian anggota polri tersebut. Aksi ini memakan korban dari berbagai kalangan, termasuk lansia dan anak di bawah umur.

Beberapa korban jiwa yang teridentifikasi antara lain Siprianus Tibakoto (19) yang tertembak di wajah, Yulita Pigai (70) yang tertembak di paha, serta Martinus Yobee (12), seorang siswa SD yang tewas mengenaskan dengan luka tembak di perut.

Penembakan terus berlanjut hingga dini hari 1 April 2026, merenggut nyawa Angkian Edowai (19) dan melukai Maikel Waine (11) yang hingga kini berada dalam kondisi kritis.

baca juga

“Berdasarkan informasi tersebut, kami menilai bahwa terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia sebagaimana dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tegas Dimas.

Dimas menjelaskan bahwa serangan ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang pernah terjadi di Abepura, Wasior, Wamena, dan Paniai.

Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional ini dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Apabila kita melihat bagaimana dalam kasus ini telah terpenuhi unsur-unsur tersebut, yakni serangan dilakukan oleh anggota TNI dan Polri membentuk “operasi balas dendam” dan menyererang warga, serta dilakukan dengan masif, meluas, dan korban yang tidak sedikit,” paparnya.

KontraS juga menilai fenomena ini terus berulang akibat adanya structural impunity, di mana tidak ada pertanggungjawaban hukum yang nyata atas kejahatan di masa lalu, sehingga aparat merasa memiliki keleluasaan dalam bertindak.

Guna memutus rantai kekerasan, KontraS mengeluarkan sejumlah rekomendasi mendesak bagi pemerintah dan institusi keamanan:

  1. Penyelenggara negara untuk segera melaksanakan kewajiban dalam melakukan perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan pertahanan di Indonesia khususnya di wilayah Papua dan menarik seluruh pasukan TNI/Polri yang telah diterjunkan;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia harus menarik anggota-anggotanya dari Dogiyai;
  3. Kepolisian Republik Indonesia meminimalisir penggunaan kekuatan berlebihan dengan mempertimbangkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menggunakan upaya persuasif untuk melindungi masyarakat sipil di Papua;
  4. Panglima TNI harus mengkaji kembali operasi habema dan mengedepankan penggunaan persuasif serta soft power operation alih-alih tindakan eksesif yang dapat melukai dan mencelakai masyarakat sipil di Papua;
  5. Komnas HAM melakukan penyelidikan pro yustisia atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan laporannya disampaikan ke penyidik jaksa agung;
  6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap para korban atas peristiwa ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:46 WIB

Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI

Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:23 WIB

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Selain Sakit, Nanik S Deyang Sebut Dasco Paling Tahu Alasan Asli Dirinya Mundur

Selain Sakit, Nanik S Deyang Sebut Dasco Paling Tahu Alasan Asli Dirinya Mundur

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:22 WIB

Sepeda Gunung Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik

Sepeda Gunung Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:20 WIB

Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai

Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:16 WIB

Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:14 WIB

Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!

Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:11 WIB

Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka

Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka

Sumbar | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:08 WIB

BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN

BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN

DPR | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:07 WIB

Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%

Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola

Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:00 WIB

Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa

Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:00 WIB

×