Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam kajian strategis tahun 2025.
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi di internal partai.
  • Pembatasan jabatan bertujuan menjaga kualitas demokrasi, memastikan regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat sistem pengawasan yang sehat dan akuntabel.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.

Menurut dia, usulan tersebut merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Sebab. Praswad menilai makin lama seseorang berada dalam posisi kekuasaan, maka potensi untuk menyalahgunakan kewenangan semakin besar.

“Kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berisiko melemahkan objektivitas serta membuka ruang terbentuknya jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan mengakar,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026). 

“Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan berfungsi untuk menjaga pergantian kepemimpinan tetap berjalan sehat sekaligus mencegah kekuasaan terpusat terlalu lama pada satu orang,” tambah dia.

Dalam praktiknya, kata Praswad, kekuasaan yang tidak dibatasi juga berpotensi melemahkan mekanisme kontrol dan keseimbangan atau check and balances. 

Ketika seseorang terlalu lama menjabat, Praswad menilai fungsi pengawasan terhadap orang tersebut cenderung menurun atau bahkan bisa hilang. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk praktik korupsi.

“Sejarah juga menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama jika tanpa kontrol yang memadai seringkali berujung pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan oleh KPK ini memiliki landasan yang kuat, baik secara teori maupun praktik. 

Praswad juga menyebut pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam sistem demokrasi.

“Oleh karena itu, gagasan ini dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola politik yang lebih sehat dan akuntabel,” tegas Praswad.

Di sisi lain, dia mengaku bisa memahami sikap penolakan dari partai politik terhadap usulan ini. Sebab, lanjut Praswad, partai politik memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam menentukan mekanisme kepemimpinan di internal organisasi.

“Dengan demikian, penting untuk melihat isu ini secara proporsional, bahwa di satu sisi terdapat kebutuhan untuk memperkuat sistem demokrasi melalui pembatasan kekuasaan, sementara di sisi lain juga terdapat ruang otonomi partai politik yang perlu dihormati,” tandas Praswad.

Sebelumnya, KPK mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB