Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
Ilustrasi kaderisasi partai. [Istimewa]
  • KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai bagi calon kepala dan pemimpin daerah guna menekan praktik mahar politik.
  • Usulan ini selaras dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai penurunan ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
  • KPK menilai rekrutmen kandidat luar partai berpotensi memicu transaksi mahar karena lemahnya sistem kaderisasi di partai politik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa usulan penambahan klausul yang mewajibkan calon presiden/wakil presiden serta kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai bertujuan untuk menekan praktik mahar politik.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa untuk memastikan proses rekrutmen politik berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan, diperlukan sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi. Sistem ini diharapkan menjadi acuan dalam pencalonan, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur penurunan ambang batas pencalonan dalam Pilkada. Dalam putusan itu, partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen hingga 10 persen—tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT)—sudah dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

“Sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, seharusnya hal ini bisa menjadi acuan bagi partai politik untuk mengajukan kadernya sendiri sebagai calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik,” ujar Aminuddin kepada Suara.com, Sabtu (25/4/2026).

Namun demikian, ia menyoroti bahwa dalam praktiknya, masih banyak partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan justru tidak mengusung kader internal. Sebaliknya, mereka memilih mencalonkan figur dari luar partai, yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi mahar.

“Pascaputusan MK, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kadernya sendiri, melainkan mengusung kader dari partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aminuddin menegaskan bahwa usulan ini merupakan hasil temuan dalam kajian KPK, yang menunjukkan masih lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi di tubuh partai politik. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya praktik mahar dalam pencalonan.

Sebelumnya, KPK mengusulkan penambahan klausul terkait sistem kaderisasi partai sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Undang-Undang Partai Politik. Usulan ini tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025.

Kajian tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK, yang bertujuan memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu ditambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar

KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB