Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha. [ISTIMEWA]
  • KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai bagi calon pemimpin dalam revisi UU Partai Politik guna mencegah praktik korupsi.
  • Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan kontribusi pemikiran berbasis riset untuk memperbaiki birokrasi negara.
  • Keputusan akhir syarat calon pemimpin tetap berada pada kewenangan legislasi DPR RI dan tidak bersifat mengikat KPK.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai usulan agar calon presiden (capres) hingga kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai politik sebagai kontribusi pemikiran yang sah berbasis riset.

Ia menegaskan langkah KPK tersebut murni merupakan upaya perbaikan sistem birokrasi dan pencegahan korupsi, bukan bentuk intervensi terhadap kedaulatan politik.

Menurut Praswad, KPK memiliki mandat konstitusional untuk melakukan monitoring terhadap tata kelola lembaga negara, termasuk partai politik, guna menutup celah praktik rasuah.

“Oleh karena itu, sebagai sebuah hasil riset, usulan tersebut sah-sah saja dan merupakan bentuk kontribusi pemikiran berbasis kajian,” ujar Praswad kepada Suara.com, Sabtu (25/4/2026).

Meskipun mendukung hak KPK dalam memberikan rekomendasi, Praswad menggarisbawahi batasan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Ia mengatakan, keputusan akhir mengenai syarat pencalonan pemimpin negara maupun daerah sepenuhnya berada di tangan DPR RI melalui mekanisme legislasi. Hasil riset KPK diposisikan sebagai naskah akademik yang memperkaya diskursus, namun tidak bersifat imperatif atau memaksa.

“Dengan demikian, usulan KPK dapat diposisikan sebagai salah satu referensi atau bahan pertimbangan dalam proses tersebut, bukan sebagai ketentuan yang mengikat dan memaksa,” jelas Praswad.

Sebelumnya KPK mengusulkan penambahan klausul "berasal dari sistem kaderisasi partai" sebagai syarat mutlak bagi bakal calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah dalam revisi UU Partai Politik.

Rekomendasi ini tertuang dalam 20 kajian strategis dan corruption risk assessment (CRA) sepanjang tahun 2025.

KPK menilai, penguatan sistem kaderisasi internal partai adalah kunci utama untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas dan meminimalisir politik transaksional.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian bunyi petikan dalam Laporan Tahunan KPK 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB