Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

M Nurhadi

Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
Daycare Little Aresha dipasang garis polisi usai dugaan kekerasan pada anak, Sabtu (25/4/2026) [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena dugaan kekerasan sistematis terhadap balita.
  • Sebanyak 53 dari 103 anak terbukti mengalami kekerasan fisik, penelantaran, serta gangguan kesehatan serius akibat lingkungan tidak higienis.
  • Kepolisian menahan 30 orang pengelola dan pengasuh untuk proses hukum atas pelanggaran UU Perlindungan Anak serta pasal penyekapan.

2. Pasal Penelantaran Anak

Selain kekerasan fisik, tindakan membiarkan anak dalam kondisi terikat tanpa pakaian memenuhi unsur Pasal 76B mengenai penelantaran anak.

Berdasarkan Pasal 77, tindakan penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit fisik atau mental diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Pasal Penyekapan (Pasal 333 KUHP)

Tindakan mengikat kaki dan tangan balita secara paksa dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan.

Pasal 333 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya meningkat menjadi 9 tahun penjara.

Tanggung Jawab Hukum Pemilik Yayasan dan Manajemen

Kasus ini tidak berhenti pada pengasuh yang "menarik tali" atau "memukul anak." Pemilik yayasan dan pejabat manajemen memegang tanggung jawab hukum yang besar. Secara hukum, pengelola dapat dianggap melakukan pembiaran (omission) terhadap tindak pidana yang terjadi di bawah wewenangnya.

Jika terbukti bahwa manajemen mengetahui praktik ini atau sengaja menutupi aksi kekerasan dengan membatasi akses CCTV dan memberlakukan aturan "jemput harus lapor 30 menit sebelumnya," mereka dapat dijerat sebagai orang yang "turut serta melakukan" atau "membantu melakukan" tindak pidana sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.

baca juga

Selain jerat pidana individu, yayasan sebagai badan hukum juga terancam sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional secara permanen serta gugatan perdata ganti rugi dari para orang tua korban atas kerugian materiil dan immateriil (trauma dan biaya pengobatan).

Salah satu sorotan tajam dalam kasus ini adalah sistem pengawasan yang manipulatif. Pengelola Little Aresha sengaja menutup akses CCTV di dalam ruang pengasuhan dan hanya menyediakan pantauan di area luar.

Prosedur penjemputan yang harus dilaporkan 30 menit sebelumnya diduga kuat menjadi celah bagi pengasuh untuk "merapikan" kondisi anak-anak yang semula diikat agar tampak normal saat dijemput orang tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah

Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 18:35 WIB

Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru

Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 17:09 WIB

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 19:00 WIB

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan

Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka

Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka

Riau | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:54 WIB

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Siap Debut Jepang, Baby DONT Cry Akan Rilis Single "Replay" di 2 Negara!

Siap Debut Jepang, Baby DONT Cry Akan Rilis Single "Replay" di 2 Negara!

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Tak Harus Mengubah Bentuk Wajah, Ini Cara Baru Menjaga Penampilan Tetap Awet Muda

Tak Harus Mengubah Bentuk Wajah, Ini Cara Baru Menjaga Penampilan Tetap Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Survei Kinerja Bahlil Tuai Sorotan, Bos IPO Beberkan Mengapa Hasilnya Beda dengan Celios

Survei Kinerja Bahlil Tuai Sorotan, Bos IPO Beberkan Mengapa Hasilnya Beda dengan Celios

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:45 WIB

SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih

SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:40 WIB

×